Pemerintah Janji Fasilitasi Pengemudi Transportasi Online

Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan pers terkait Uber dan GrabCar
Sumber :
  • Agus Tri Haryanto/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara telah bertemu dengan pengelola Uber dan GrabCar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pertemuan ini terkait surat pemohonan dari Kementerian Perhubungan untuk memblokir aplikasi kedua jasa layanan itu, karena menyediakan layanan transportasi menggunakan kendaraan pribadi atau pelat hitam.

Disepakati dalam pertemuan tersebut, Kominfo akan memfasilitasi aplikasi yang menyediakan layanan transportasi tersebut dengan bekerjasama dengan Kementerian UKM dan Koperasi.

Namun, fasilitas yang diberikan bukan untuk perusahaan penyedia jasa, melainkan buat para pengemudinya.

"Rutenya harus koordinasi dengan Kementerian UKM dan Koperasi," ujar Rudiantara di Ruang Serbaguna, Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa petang, 15 Maret 2016.

Ddi sela-sela acara tersebut, Rudiantara juga menyempatkan diri datang ke Istana Merdeka untuk bertemu Presiden Joko Widodo, guna membahas masalah transportasi berbasis online ini. 

Rudiantara melanjutkan, mata rantai masalah ini dinilainya panjang untuk diselesaikan, sehingga tidak merunut hanya pada persoalan pemblokiran aplikasi.

"Faktanya, ada aturan ada undang-undang mengenai transportasi, kemudian juga faktanya ada aspirasi dari masyarakat sebagai pengguna jasa yang menggunakan layanan transportasi umum jadi lebih nyaman. Yang dirasakan saat ini adanya aplikasi transportasi tadi lebih nyaman, efisien, dan terjangkau," jelasnya.

Menkominfo: Uber dan Grab Sudah Berbadan Hukum Koperasi

Rudiantara menambahkan, keberadaan transportasi berbasis aplikasi ini tak boleh dianggap tidak ada. Menurutnya, Uber dan GrabCar sama-sama tengah mengurus izin dari sisi teknisnya.

"Oleh karenanya, walaupun kami bukan dari sektor perhubungan dan koperasi, tetapi sudah diputuskan kami akan bantu menyelesaikan permasalahan ini, sampai nanti keluar proses izinnya selesai. Rencananya dalam bentuk koperasi, kami akan koordinasi dengan Kementerian UKM dan Koperasi, sehingga harapannya terjadi level playing field antara konvensional dan online," tuturnya. (ase)

Menciptakan Regulasi Tak Secepat Perkembangan Teknologi
Presiden Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata.

Grab: Aturan STNK Khusus Jauhi Prinsip Ekonomi Kerakyatan

Aturan ini sangat merugikan mitra pengemudi Grab.

img_title
VIVA.co.id
17 Maret 2017