KPK: Kasus La Nyalla Itu Sederhana dan Mudah

KPK awasi Kejati dalam kasus La Nyalla
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id – Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawasi penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam penanganan sejumlah kasus korupsi. Ini termasuk kasus dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Jatim yang menyeret nama La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka. KPK menilai jaksa bisa menuntaskan kasus itu.

img_title Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Koordinator Supervisi Unit Penindakan KPK, Endang Tarsa, menjelaskan kasus hibah Kadin Jatim yang diduga digunakan untuk membeli saham perdana Rp5 miliar di Bank Jatim pada 2012 sebenarnya sederhana dan mudah untuk dibuktikan namun seolah rumit karena reaksi dari pihak yang disangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebenarnya kasus La Nyalla mudah tapi reaksinya yang besar. Nah, itu jadi kendala penyidikan," kata Endang kepada wartawan di sela-sela supervisi di kantor Kejati Jatim di Jalan A Yani Surabaya, Selasa sore, 22 Maret 2016.

img_title KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Endang mengaku KPK mendukung penuh Kejaksaan dalam menangani kasus La Nyalla. "KPK back-up penuh. Sesuai undang-undang, KPK, Polri, dan Kejaksaan, harus selalu berkoordinasi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata dia.

Bahkan, lanjut Endang, KPK bisa saja mengambil alih kasus La Nyalla jika suatu waktu timbul kendala berat yang membuat Kejaksaan kesulitan menangani kasus tersebut. "Kalau ada kendala (KPK bisa ambil alih) tapi saya kira Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bisa mengatasi kendala itu. Kita percaya Kejaksaan saja," ucapnya.

img_title KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Sumarso, tidak mempersoalkan KPK mensupervisi Kejaksaan dalam menangani kasus hibah Kadin. Namun, dia tetap berharap Kejaksaan menunggu proses sidang praperadilan yang diajukannya selesai di Pengadilan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Okelah, misalnya, ada bukti yang dipaparkan Kejaksaan kepada KPK tapi kalau nanti di putusan praperadilan kami dikabulkan oleh hakim, lalu status tersangkanya Pak La Nyalla bagaimana?. Jadi tunggulah sampai praperadilan selesai," kata Sumarso dihubungi VIVA.co.id.

Di bagian lain, Pengadilan Negeri Surabaya telah menentukan jadwal dan hakim yang akan menyidangkan gugatan praperadilan yang dimohonkan oleh La Nyalla. "Hakimnya Ferdinandus, sidang perdananya pekan depan," kata Humas PN Surabaya, Efran Basuning.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut