Peserta BPJS Kelas I Diminta Jangan Turun Kelas

Logo BPJS Kesehatan
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id – Tidak jadi dinaikkannya iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III memunculkan kekhawatiran akan adanya migrasi dari peserta kelas I dan kelas II ke kelas III.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengharapkan agar peserta BPJS kelas I dan II jangan turun kelas.  

"Prinsipnya gotong royong. Dengan gotong royong jadi tertolong. Kita hidup berbangsa bernegara. Ngapain turun migrasi berbondong-bondong," kata Bayu dalam konferensi pers di kantor BPJS, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Ia menjelaskan saat ini belum memiliki regulasi untuk mencegah migrasi kelas peserta BPJS. Sehingga BPJS hanya bisa mengajak para peserta agar tak pindah kelas.

"Itu masih kita pikirkan secara teknis, tapi mengajak lah. Kalau kita mampu, kenapa tidak membantu yang tak mampu," kata Bayu.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Meski begitu, ia menjelaskan secara administratif BPJS memperbolehkan pesertanya untuk pindah kelas atau bermigrasi dari satu kelas ke kelas lainnya.

"Turun boleh saja, itu hak. Tapi, disarankan kenapa kalau mampu, daripada beli rokok dua bungkus dan hal lain untuk kesejahteraan, kita tidak tahu kapan akan sakit," kata Bayu.

Ia menambahkan sebenarnya ketika peserta kelas III ingin naik ke kelas I, yang bersangkutan tinggal membayar selisih iuran yang ada sesuai ketentuan rumah sakit.

Sebelumnya, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Bayu Wahyudi, mengatakan berdasarkan keputusan terbaru presiden, telah ditetapkan bahwa iuran peserta perorangan BPJS kelas III  tidak berubah.

"Iuran perorangan kelas III tetap Rp25.500 seperti ketentuan awal sebelum ada Perpres Nomor 19 Tahun 2016," kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor BPJS Pusat, Jakarta, Jumat 1 April 2016.

Ia menambahkan meski iuran perorangan kelas III tidak berubah, besaran iuran untuk kelas I dan II sama seperti yang tercantum pada Perpres Nomor 19 Tahun 2016 yaitu Rp80.000 dan Rp51.000. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya