Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai

Rasa Melayani PNS Masih Lemah

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Amzulian Rifai
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Salah satu tuntutan mendesak masyarakat saat reformasi bergulir adalah menghilangkan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam lembaga pemerintah. Kemudian Presiden Abdurahman Wahid saat memerintah membentuk Komisi Ombudsman Indonesia di 10 Maret 2000, lewat Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000.

Ombudsman Akan Umumkan Daftar Nama 'Pejabat Pembangkang'

Kini, setelah 16 tahun lembaga itu berdiri, kondisi Indonesia tak jauh berubah. Korupsi terus terjadi, kolusi dan nepotisme masih saja ditemukan, terutama menyangkut layanan publik di lembaga pemerintah. Dari pengakuan Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai, yang baru dilantik 12 Februari 2016 lalu, perbaikan layanan publik di Indonesia memang berjalan lambat.

Kepada VIVA.co.id, Azmulian merasa buruknya layanan publik tidak terlepas dari kurangnya laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman, termasuk buruknya melayani aparatur negara. Dia juga merasa, sebagai lembaga negara, masih sedikit masyarakat yang tahu mengenai tugas pokok dan wewenang lembaga pengawas layanan publik ini.

Ombudsman Ungkap 'Penyimpangan' Pembuatan SIM di Polda Metro

Lalu, bagaimana strategi komisioner Ombudsman sekarang untuk mendekatkan lembaga ini ke masyarakat? Termasuk menunjukan ke publik, lembaga ini punya kerja konkret. Berikut petikan wawancara yang dilakukan di kantor Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kavling C19, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu, 27 April 2016.

Bagaimana Anda melihat Ombudsman saat ini?

Mendagri Minta Proses Birokrasi Diperbaiki Demi Publik

Institusi negara itu harus berwibawa, selama ini harus diakui, Ombudsman itu boleh dikatakan bukan hanya belum berwibawa, tapi juga belum begitu dikenal, oleh karena itu kita berupaya bagaimana supaya Ombudsman ini bisa lebih berwibawa.

Alasan tidak berwibawa?

Kalau diperhatikan sekarang pelayanan publik di negara kita ini boleh dikatakan cukup menyedihkan, pelayanan publik itu diskriminatif. Diskriminatif itu kadang-kadang melihat siapa yang dilayani, apakah dia orang punya kekuasaan, apakah dia orang kaya, kan itu seringkali yang terjadi.

Dan secara teori, negara yang pelayanan publiknya jelek, bisa dipastikan tingkat korupsinya tinggi. begitu kira-kira. Oleh karena itu kalau kita bicara pelayanan publik yang baik, kemudian kesejahteraan yang paling baik, itu negara-negara Skandinavia. Kalau kita perhatikan sejarah negara mereka, mereka itu ketika pertama kali membentuk negara itu Ombudsman. Karena mereka harus meyakinkan bahwa seluruh masyarakat itu harus mendapatkan layanan publik yang terbaik.

Kalau kita lihat riset layanan publik, itu adalah yang terbaik di dunia 4 negara itu skandinavia, ini di The Rule of Law Index 2015. Di mana Indonesia? Kalau tidak salah urutan 60-an.

Itu indeks layanan publik bidang hukum saja?

Tidak, The Rule of Law Index ini juga selain hukum, mengenai layanan publik juga. Di Undang-undang 37/2008 itu, kita ini muaranya menciptakan layanan publik demi itu, negara hukum yang demokratis. Ujungnya begitu.

Tidak mungkin ada hukum yang tidak diskriminatif, tanpa layanan publik yang baik. Kalau layanan publik tidak baik, dapat dipastikan ada persoalan dengan diskriminasi, persoalan dengan penegakan hukumnya.

Bagaimana kondisi Indonesia secara umum?

Secara kasat mata bisa dilihat di Indoneisa sekarang, babak belur kita semua. Saya yakin kalau sisi seremonial kita bagus, coba saja lihat semua institusi. misalnya hari ulang tahun, ada apa, ajang penghargaan, pasti bagus. Tapi kan di dalam pelaksanaannya cukup menyedihkan.

Hampir semua lembaga berarti?

Betul, hampir semuanya, istilah saya tuh masyarakat kita ini kalau tahu dia sama Tuhan, dia melapor sama Tuhan. Betul, itu saking enggak tahunya lagi melapor sama siapa.

Lalu bagaimana Ombudsman melihat ini?

Selama ini kita tidak menghitung kalau surat tembusan, misalnya dia melapor pada presiden, ditembuskan pada 10 institusi, termasuk Ombudsman. Artinya bukan alamat yang dituju, selama ini kalau kita tidak dihitung, saya bilang sama teman-teman, salah, mestinya walaupun tembusan, kita klarifikasi juga.

Misalnya anda melapor ke menteri agraria, karena enggak yakin menteri metindaklanjuti, anda tembuskan ke 10 alamat, termasuk Ombudsman. Nah periode saya, walaupun tembusan kita ikut nimbrung di situ. Artinya kalau itu ke menteri agraria, kita kirim surat ke menteri agraria, sehubungan dengan tembusan yang kami terima, sudah ditindaklanjuti belum?

Kan kita khawatirkan institusi yang dilaporkan itu memang tidak mengambil tindakan, misalnya surat kepada anda tapi tembusan kepada saya juga, kemudian saya tanyakan mungkin laporan itu jadi ditindaklanjuti, karena merasa, ini banyak orang tahu.

Selama ini, Anda melihat apa penyebab buruknya layanan publik?

Pelayanan publik ini, menurut saya tidak akan pernah berubah kalau tidak punya sense untuk melayani tidak ada. Memang lemah, apalagi kalau anda bicara pegawai negeri sipil, lebih parah lagi. Saya juga jadi PNS sejak '88, ini sekarang hanya berhenti sementara, setelah ini tentu saja saya kembali lagi jadi PNS.

Tadi Anda menyinggung soal diskriminasi di bidang hukum, selama ini dikenal dengan mafia peradilan?

Saya katakan orang bicara mafia peradilan, memang baru? Saya dulu menyusun tesis saya di Australia, Melbourne University of Law School, itu tahun 95 itu sudah ada. Tapi waktu saya tulis masalah mafia peradilan, profesor saya marah. 'Hey kau jangan omong hakim kayak gitu', dia enggak percaya, tapi setelah saya bawa artikel yang menulisnya adalah menteri kehakiman, Oetojo Oesman menyatakan d isitu dalam bahasa Inggris, “50 percent Indonesian judges taking bribery, katanya. Waktu itu '95. Ini yang mengatakan menteri kehakiman saya bilang, baru dia percaya, ada persoalan dengan peradilan kita.

http://media.viva.co.id/thumbs2/2016/04/30/572466e36e1ab-ketua-ombudsman-republik-indonesia-amzulian-rifai_663_382.jpg

Apa penyebabnya?

Memang persoalannya sekarang di Indonesia ini sepertinya semakin banyak kontak, orang per orang yang berurusan, kans orang untuk korupsi, pungli itu semakin tinggi. Oleh karena itu salah satu cara sebenarnya memanfaatkan teknologi. Kalau teknologi digunakan, contoh, kereta api, dulu kita beli tiket kereta api langsung ke loket, ya kan. Kemudian anda baca itu ada spanduk dimana-mana, jangan membeli tiket lewat calo, dikasih hadiah kalau tangkap calo. Tapi calonya bolak balik, berdiri di bawah spanduk ini dia menawarkan tiket. Sekarang dia memanfaatkan teknologi, apa yang terjadi? Bisa beli tiket di Alfamart, Indomaret, itu memanfaatkan teknologi.

Sama ketika pengadilan memanfaatkan teknologi, misalnya kita dalam persidangan, setelah hakim membacakan putusannya, itu online bisa didapatkan. Ini kan kita mendapatkan putusan hakim saja terkadang susah. Putusan hakim tentang kita sendiri, lama pula. Nyogok juga kadang-kadang. sama juga ketika kita bicara sertifikat tanah, saya pernah tulis, bagaimana saya katakan terjadi yang namanya pungli hirarkis.

Seperti apa itu?

Pungli itu bukan sepenuhnya kesalahan BPN, anda mau mengurus sertifikat, di situ melibatkan RT, melibatkan lurah, camat, ternyata apa yang terjadi itu minta uang semua itu. Nah, itu baru tahap pertama. Tahap keduanya kan turun dokumen asli, yang anda minta lagi tanda tangan camat, camatnya sudah menentukan lagi itu, saya minta sekian katanya, kita tidak menuduh seluruh camat seperti itu, ya tapi ini terjadi di lapangan, yang mungkin tidak terjangkau oleh kementerian di Jakarta.

Belum lagi kemudian jabatan-jabatan tertentu yang karena mutasi promosi itu ada kaitannya dengan uang pelicin. Bertambah parahlah dia kalau untuk dapat jabatan dia harus membayar. Mungkin kalau tidak ada perubahan yang drastis signifikan, tidak akan lebih baik negara kita ini.

Tanpa kewenangan penindakkan, apakah rekomendasi dijalankan?

Nah, saya setuju misalnya rekomendasi itu beberapa pihak meremehkan, tapi pengalaman saya sejauh ini, respon mereka cepat ketika minta klarifikasi, jadi enggak benar juga. Mungkin yang mendengungkan itu, jadi seperti ini, kalau anda melaporkan ke Ombudsman anda berharap rekomendasinya berpihak pada anda, ketika rekomendasi tidak sesuai, anda ngomong 'wah tidak berwibawa Ombudsman itu', itu kan disiarkan dimana-mana.

Pernah mengalami sendiri?

Ini saya menerima beberapa kali surat Ombudsman itu, minta bubarkan saja, tidak ada gunanya, tapi dalam waktu bersamaan, saya pernah jadi pembicara, di Manado baru-baru ini. Seorang guru besar di UGM, dosen di FISIP,  sangat berterima kasih dengan Ombudsman, karena status guru besarnya itu enggak turun-turun, dia sudah bolak-balik, dia laporkan ke Ombudsman.

Satu-satunya yang menyelamatkan dia jadi guru besar ya Ombudsman. Kan ada nih, sekarang misalnya Jaksa Agung menghentikan kasus BW (Bambang Widjojanto) menggunakan apa? Rekomendasi Ombudsman, menghentikan kasus Abraham Samad, begitu juga Novel Baswedan.

Baru kemarin kita ketemu Jaksa Agung, walaupun beliau enggak ngomong langsung, satu-satunya yang jadi cantelan dalam tanda kutip yang "aman" itu rekomendasi Ombudsman, dia pakai itu. Nah, hanya kan yang enak itu adalah mengungkapkan yang tidak baiknya, ya kan. Masa kita mau memuaskan semua pihak.

Maksudnya seperti apa?

Kadang-kadang, orang juga memanfaatkan Ombudsman untuk kepentingan pribadinya, misalnya nih, kepala daerah dibilang menghambat investasi tidak mau mengeluarkan izin, setelah dicek ke lapangan, bagaimana mau mengeluarkan izin, kalau memang dia tidak layak diberikan izin. Lantas dia menggunakan kekuasaan untuk menekan kita, ya kita tidak bisa ditekan dong.

Memang Ombudsman dipakai untuk pembenaran saja, nanti dulu. Jadi kita selalu obyektif, kita panggil para pihak, tidak bisa memfitnah seseorang, kan seperti yang kita lakukan. Saya setuju persoalannya tidak sederhana, complicated ya, tapi menurut saya itulah kenapa kami ditunjuk memimpin lembaga ini, kami harus kuat, harus optimis.

Tapi tanpa kewenangan penindakkan, bagaimana memberikan desakan agar rekomendasi dijalankan?

Strategi saya, ada tiga. Satu, kita akan kejar terhadap suatu rekomendasi, misalnya kita rekomendasikan gubernur X, 60 hari dia tidak jalankan kita kejar lagi, kalau tidak kita lapor presiden, ke DPR dan kita akan undang media. Memang risikonya berhadapan, apa boleh buat, ada beberapa yang kita rencanakan seperti itu dalam waktu dekat. Saya yakin bisa jadi ramai, karena obyeknya juga ada di Jakarta ini.

Kalau saya nilai pada level pimpinan sepertinya bagus semua, ada kemauan kuat untuk memperbaiki, tapi persoalan di bawah itu yang begitu rumit. Pasti nanti menyangkut gaji yang kecil, macam-macam, fasilitas yang lemah.

Anda melihat itu sebagai masalah utama, atau hanya alasan pegawai tingkat bawah saat tidak maksimal memberikan layanan?

Jadi saya pikir begini, kalau anda bicara gaji, kalau menurut saya relatif lebih bagus, jauh dong. Sekarang orang baru golongan IIIA saja gajinya sudah diatas Rp3-4 juta, kan lumayan. Saya dulu gaji pertama saya itu Rp88 ribu, tahun 89. Masih ngeri-ngeri sedap juga zaman itu.

Terlepas dari itu, kedua memang harus kita akui, materialisme itu sudah sampai merasuk sukma kita, artinya apa? Semua mau pakai mobil yang bagus, semua mau punya rumah enggak cukup satu, itu materialisme semua.

Kedua dia di dalam mutasi promosi jabatan perlu biaya, perlu nyogok. Lihat institusinya itu mutasi promosinya membutuhkan dana, dia perlu mengumpulkan duit. Jangan-jangan walaupun tidak seluruh, tapi ada institusi hukum itu yang mutasi promosinya, bahkan pendidikan pun itu perlu duit.

Indikasi itu ditemukan Ombudsman?

Oh iya.

Berdasarkan laporan?

Ada laporan seperti itu, bukan kita ngomong dibuat-buat, memang ada laporan seperti itu, bahkan kita sampaikan ke pimpinan tertingginya, kita sampaikan walaupun itu bentuknya surat yang tanpa identitas. Tapi sangat patut diduga itu sudah jujur, lengkap sekali, karena kalau dia menyebutkan identitasnya ya apalagi institusinya yang kuat, anda bisa celaka. Tapi kita percaya, kita sampaikan ke pimpinan tertingginya itu benar, kita yakin betul ini.

Pernah dapat tekanan?

Iya, pernah beberapa waktu lalu ada yang seperti itu.

Seperti apa?

Ya tentu ada sajalah,  tapi kadang-kadang orang itu lupa, orang karena tidak mengenal Ombudsman. Di pasal 10 Undang-undang 37/2008 itu jelas, Ombudsman itu punya kekebalan, kita sempat punya insiden sedikit dengan pegawai KSP (Kantor Staf Presiden), itu kita juga dalam tanda kutip sempat diancam juga, saya dengar mereka menggalang kelompok tertentu. Terus saya tulis di suatu harian imunitas Ombudsman, saya tulis, karena kita tidak bisa diintervensi, diperiksa, tidak bisa diadili.

Berkaitan dengan tugas?

Tentu enggak bisa dong, jangan nanti kita komentar kemudian pencemaran nama baik, tak bisa seperti itu. Anda lihat misalnya, KY (Komisi Yudisial) dikriminalisasi, bahkan KPK. Kalau misalnya seorang anggota ketua Komisi Yudisial berkomentar tentang perilaku hakim, jadi tersangka, kan aneh republik ini.

Saya misalnya pelayanan publik suatu waktu tentang kementerian tertentu lantas saya dikriminalisasi juga, oh saya lawan. dan pasal 10 sudah memberikan perlindungan itu, dan tidak semua lembaga memiliki perlindungan itu. Kami memiliki, beruntung.

Bagaimana mengoptimalkan kinerja komisioner?

Jadi kami ini 7 orang itu dibagi habis, substansinya kita punya 7 tim, tim satu dengan 1 ombudsman pengampu. Ketua dan wakil ketua tidak masuk ke tim itu karena ada pekerjaan lain dan dia bisa masuk ke semua tim. Kemudian, disamping substansi, Ombudsman dibagi per wilayah. Misalnya wilayah empat provinsi, siapa yang pegang. Itu dibagi habis 7 itu.

Jadi disamping membina substansi, dia juga membina atas wilayah, karena yang kita urus kan Indonesia, luas sekali, kalau tidak ada perwakilan waduh repot kita, karena perwakilan inilah kita semua daerah, semua kementerian.

Selanjutnya... Institusi paling banyak dikeluhkan

Ilustrasi rapat Komisi II DPR RI

Komisi II DPR Setuju Anggaran Tiga Lembaga Negara Dipotong

Realisasi belanja tiga lembaga itu tak mencapai 100 persen.

img_title
VIVA.co.id
9 Juni 2016