Begini Modus yang Dilakukan Eksportir Ilegal

Bongkar Muat Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Berbagai modus dilakukan oleh eksportir ilegal untuk menyeludupkan komoditas ekspor bernilai ekonomi tinggi. Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rina, mengatakan salah satu modusnya yaitu dengan meregistrasikan dokumen yang berbeda dengan isi kontainer yang hendak diekspor.

img_title Prabowo Minta Purbaya 'Pelototi' Bea Cukai: Penyelundupan Masih Banyak

Contoh kasus terakhir, kata Rina, yaitu pengungkapan 10 kontainer produk hasil perikanan ilegal, yang hendak diekspor ke negara Malaysia, Hongkong dan Taiwan. Salah satu kontainer kedapatan tidak sesuai dengan dokumen yang tertera.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di kontainer itu isinya gelembung ikan atau fish maw, tapi tertulis di dokumennya cassava chip atau ubi," ujar Rina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa 17 Mei 2016.

img_title 8 WNA Tersangka Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin di Perairan Bintan Tiba di Bareskrim

Menurut Rina, modus tersebut biasanya dipakai karena barang yang diekspor, yaitu fish maw tergolong barang mahal, sehingga memiliki retribusi tinggi. Untuk itu, eksportir mengelabui dengan barang retribusi rendah seperti umbi-umbian.

"Disparitas harga ini yang merugikan negara," kata dia.

img_title Penyelundupan Emas Rp 63 Miliar Terkuak di Soekarno-Hatta, Purbaya Ungkap 2 Modusnya

Sekadar informasi, dalam rentang waktu sembilan bulan, atau dari Agustus 2015 hingga April 2016, pihak Bea Cukai bekerjasama dengan BKIPM kembali melakukan pencegahan terhadap 10 kontainer ekspor ilegal produk perikanan. Nilai komoditi yang berhasil diamankan mencapai Rp55 miliar.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Emas 22 Kg

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Emas Senilai Rp60 M, 2 WN China Ditangkap

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan upaya ekspor emas batangan yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan sebanyak 22,317 Kg.

img_title
VIVA.co.id
18 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut