Kuasa Hukum Saipul Jamil Tak Tahu Soal Suap Panitera

Sidang Vonis Saipul Jamil
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Salah satu kuasa hukum Saipul Jamil, Nazarudin Lubis, mengaku tidak tahu menahu soal kasus korupsi yang melibatkan salah satu panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Nazarudin menegaskan hanya mendampingi kliennya.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

"Tapi, sama sekali saya tidak tahu dan saya tidak pernah tahu. Karena apa? Saya murni hukum dan saya mendampingi Saipul Jamil murni hukum," ujar Nazarudin saat dihubungi melalui telepon, Rabu, 15 Juni 2016.

Nazarudin juga mengaku kesulitan menghubungi sesama tim pengacara Saipul Jamil. Nomor telepon yang mereka biasa gunakan tak lagi aktif.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

"Ya sudah, mau berbuat apa, mati. Kalau saya kan memang handphone standby terus," ucapnya.

Ia pun tak bisa berkomentar banyak soal kasus korupsi yang kabarnya mengaitkan kasus Saipul Jamil.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

"Kalau saya pribadi, karena saya tidak tahu, jadi saya tidak bisa kasih gambaran, gitu lho," ujarnya.

Sebelumnya sempat diberitakan,  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan, membenarkan ada operasi tangkap tangan terhadap seorang panitera muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berinisial R pada Rabu, 15 Juni 2016.

Basaria membenarkan bahwa tangkap tangan itu terkait penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Ya (terkait perkara Saipul Jamil)," kata Basaria dalam pesan singkat saat dikonfirmasi.

Kendati demikian, Basaria belum menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus tersebut. Termasuk dugaan suap tersebut adalah untuk mempengaruhi putusan Pengadilan dalam perkara Saipul.

Perkara Saipul Jamil diketahui telah diputus oleh pengadilan Jakarta Utara, Selasa, 14 Juni 2016. Majelis Hakim telah memvonis Saipul bersalah dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Panitera itu diduga telah menerima suap hingga ratusan juta terkait pengamanan perkara tersebut. Namun, dia tertangkap tangan usai transaksi suap. Turut diamankan bersamanya adalah seorang pengacara yang diduga sebagai pihak pemberi suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya