KPK Tahan Panitera PN Jakarta Utara

Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, saat ditahan KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Taufik Rahadian

VIVA.co.id – Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, Kamis 16 Juni 2016.

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Rohadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap untuk upayanya meringankan vonis perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil.

Setelah sebelumnya ditangkap KPK, Rohadi terlihat menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 22.30 WIB. Dia nampak telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Saat keluar dari Gedung KPK, Rohadi memilih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah hal oleh wartawan. Termasuk dugaan bahwa dia adalah pihak yang meminta uang, serta dugaan keterlibatan hakim dalam suap tersebut. Dia hanya diam dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan.

Sesaat sebelum penahanan Rohadi, penyidik juga menahan Berthanatalia Rukuk Kariman, Pengacara Saipul Jamil yang juga tersangka dalam kasus ini. Ketika akan masuk mobil tahanan, Bertha sempat menyebutkan Rohadi merupakan orang yang meminta uang suap kepada pihaknya.

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

"Rohadi (yang meminta uang)" kata dia.

Secara terpisah, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan mengenai penahanan terhadap kedua tersangka itu. Keduanya akan ditahan di Rutan KPK.

"Ditahan untuk 20 hari pertama," kata dia.

Diketahui, penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini. Keempat orang tersebut adalah Bertanatalia Rukuk Kariman, Kasman Sangaji, Samsul Hidayatullah dan Rohadi.

Berta dan Kasman merupakan pengacara Saipul Jamil, sedangkan Samsul diketahui adalah kakak kandung dari Saipul. Ketiganya diduga telah memberikan suap kepada Rohadi, Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap tersebut diberikan agar Majelis Hakim memberikan vonis ringan dalam perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. KPK telah mendapat dugaan sumber uang suap itu berasal dari Saipul.

Rohadi ditangkap setelah dia menerima uang Rp250 juta dari Saipul. Transaksi dilakukan sehari setelah vonis dijatuhkan hakim terhadap Saipul.

Pada putusannya, Saipul divonis 3 tahun penjara, lebih ringan daripada tuntutan Jaksa selama 7 tahun dan denda Rp100 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya