Moldy Tak Tahu Lagu Radja Disalurkan KCI ke Rumah Karaoke

Moldyansyah Kusnadi alias Moldy, gitaris grup band Radja, saat bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Meski sebagai anggota Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), gitaris grup band Radja, Moldyansyah Kusnadi alias Moldy, mengaku tidak tahu beberapa lagunya diputar di beberapa rumah karaoke disalurkan oleh KCI. Termasuk lagu yang kini jadi perkara.

Optimalkan Peluang Digital, Siswa di Sorong Diperkenalkan Literasi Hak Cipta bagi Kreator

Itu disampaikan Moldy saat bersaksi dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta dengan terdakwa Santoso Setyadi, bos Karaoke Happy Puppy, di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 21 Juni 2016. "Tidak tahu," katanya menjawab pertanyaan pengacara terdakwa, Sahat Maralitua Sidabuke.

Moldy menjelaskan, pada tahun 2004-2010, urusan bisnis musik Radja dengan berbagai pihak diurus sebuah label, IMI, termasuk soal royaltinya. Lagu-lagu Radja yang diputar di rumah karaoke juga diurus label itu. "Saya lupa lagu apa saja diputar di rumah karaoke. Lagu Radja banyak," katanya.

Ketua MPR Apresiasi Jokowi Tanda Tangani Perpres Publisher Rights demi Masa Depan Pers

Setelah itu, kata Moldy, urusan bisnis musik Radja lepas dari IMI. Ia jadi anggota KCI. Pria berkaca mata itu tahu lagu-lagunya didaftarkan di KCI. Ia juga mengaku menandatangani kontrak pengelolaan lagu-lagu Radja dengan KCI. "Tapi untuk lagu Maaf dan Parah, tidak didaftarkan," katanya.

Sahat lalu bertanya kepada Moldy apakah dia tahu di dalam kontrak disebutkan bahwa lagu yang masih akan diluncurkan dan belum didaftarkan bisa dikelola KCI. "Saya tidak tahu. Saya menunggu keterangan dari KCI," Moldy menjawab.

Heboh! Judika Bayar Royalti Rp 15 Juta ke Ahmad Dhani, Terbongkar Alasannya!

Tapi Moldy menjelaskan bahwa lagu yang disalurkan KCI ke rumah karaoke terkait performing right saja. Sedangkan hal yang dilaporkannya soal mechanical right. "Kami bicara soal lagu dimasukkan ke dalam mesin komputer di rumah karaoke tanpa izin," ujarnya.

Sahat menyampaikan bahwa lagu-lagu Radja yang diputar di rumah karaoke Happy Puppy berasal dari KCI. Melalui KCI pula royalti Radja dibayarkan kliennya. Dia meyakini kliennya tidak bersalah karena selama ini begitulah mekanismenya. 

Rumah karaoke berurusan dengan organisasi pemegang resmi lagu, bukan langsung dengan penyanyi atau grup band pemilik lagu. "Rumah karaoke hanya berurusan dengan KCI, termasuk pembayaran royalti penyanyi atau bandnya," kata Sahat.

Perkara itu bermula ketika Ian Kasela melaporkan lima rumah karaoke ke Markas Besar Polri. Rumah karaoke itu, antara lain, NAV, Inul Vizta, Charlie Family, Happy Puppy, dan DIVA. Ian dilaporkan balik oleh Happy Puppy ke Polda Jatim dengan tudingan pemerasan. Di Polda, Ian juga tak pernah hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya