Pengamat: Network Sharing Harus Win-win Solution

Perawatan BTS 4G.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Revisi peraturan pemerintah terkait penyelenggaraan telekomunikasi dan frekuensi masih digodok sampai saat ini. Pengamat menganggap jika aturan tersebut haruslah memberikan keuntungan yang sama antaroperator yang bekerja sama.

Lacak Nomor HP dengan 4 Cara, Terakhir Bisa Cek Tarif Tol

Hal ini diungkap oleh Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia, Riant Nugroho, di Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016. Menurutnya implementasi berbagi jaringan adalah win-win solution di antara operator jaringan telekomunikasi.

"Pemerintah sebaiknya tidak hanya berlaku sebagai regulator tapi juga fasilitator dan mediator. Kebijakan semacam ini tidak bisa diserahkan kepada operator karena ada potensi ketidaksepakatan di antara mereka. Saya yakin dalam waktu dekat bisa dibuat kebijakan berbagi jaringan yang win-win solution di antara penyelenggara jaringan, maupun antara penyelenggara jaringan dengan konsumen," ujar Riant.

Menkominfo Kasih Lampu Hijau Operator Telekomunikasi untuk Merger

Riant merasa yakin jika network sharing merupakan salah satu cara untuk bisa mewujudkan pemerataan pembangunan di pelosok daerah di luar Jawa secara efisien. Pasalnya, lanjut dia, tarif layanan telekomunikasi akan bisa jauh lebih murah.

"Jika aturan berbagi jaringan ini jadi diberlakukan, hasilnya adalah kompetisi layanan di setiap wilayah. Ada dua manfaat di sini, kualitas layanan dan harga yang murah. Otomatis produktivitas ekonomi akan meningkat. Semua operator pasti setuju," ujarnya.

Hati-hati, SIM Swapping is Back

Pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit. Revisi dari kedua aturan ini diyakini banyak pihak akan mengubah industri telekomunikasi karena muncul model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dan berbagi jaringan aktif (Network Sharing).

Dalam praktik di dunia internasional, Active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif  telekomunikasi antaroperator telekomunikasi.
Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

Di industri seluler nasional, dua operator yang sudah mengadopsi network sharing untuk 4G adalah Indosat Ooredoo dan XL Axiata dengan konsep MORAN. MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing.

Teknologi 6G.

Apakah Indonesia Butuh Teknologi 6G

Penerapan teknologi telekomunikasi 6G harus disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2024