Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Antara/ Ismar Patrizki
Ini kita tempatkan sebagai partisipasi publik mendorong bangsa ini segera mengambil langkah untuk menyelesaikan persoalan peninggalan masa lalu. Jadi kita menyikapinya sebagai kampanye dan juga pendidikan publik bagi masyarakat Indonesia, dan menjadi dorongan tambahan bagi pemerintah.
Bagaimana Komnas HAM menilai status hukum sidang IPT?
IPT kan sidang tribunal atau sidang rakyat. Jadi bukan sidang yang dilakukan oleh penegak hukum yang dinaungi oleh PBB. Jadi ini cara para aktivis dan para ilmuwan untuk berkampanye agar sebuah negara melakukan sesuatu. Jadi kita menempatkan IPT sebagai seruan moral. Kita berharap pemerintah menangkap pesan moralnya, bukan menangkap status hukumnya.
Beberapa putusan IPT mengkonfirmasi hasil penyelidikan Komnas HAM. Tanggapan Anda?
Memang ada beberapa yang sesuai dan mengkonfirmasi penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Dan ada beberapa yang menambahkan sejumlah peristiwa yang tidak diinvestigasi Komnas HAM. Jadi putusan IPT itu ada yang sesuai, memperkuat dan mengkonfirmasi temuan Komnas, tetapi juga ada yang berbeda, dan ada yang menambahkan.
Sejauh ini apa yang sudah dilakukan Komnas HAM terkait kasus 1965?
Pada tahun 2013, saat saya dan komisioner lain baru masuk, Komnas HAM melakukan kampanye dan lobi yang kami sebut sebagai membentuk konsesus nasional untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang macet. Kita ketemu Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD untuk mendapatkan dukungan politik agar ini menjadi agenda nasional. Jadi kasus pelanggaran HAM berat itu tidak boleh dibiarkan begitu saja, tapi harus didorong. Karena kemacetan yang terjadi dalam proses yudisial ini harus ada jalan keluar.
Lalu?
Kita membentuk Tim Tindak Lanjut Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat. Tim ini yang terus menerus menggodok konsep tentang roadmap penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat, salah satunya '65. Tahapannya seperti apa, prinsip-prinsipnya seperti apa, dan juga kelembagaannya yang akan melaksanakan rekonsiliasi itu seperti apa.
Selain itu?
Tim juga melakukan roadshow ke pihak-pihak yang strategis, seperti partai, ormas, termasuk para kyai untuk mendengarkan pandangan mereka tentang penyelesaian yang tepat terkait kasus pelanggaran HAM berat masa lalu seperti apa, termasuk kasus ‘65. Komnas HAM juga melakukan lobi ke Presiden yang ketika itu masih SBY, mendorong agar Presiden mengambil langkah.