Pemda dan Polres Diminta Wujudkan Kota Ramah HAM

Konferensi Nasional Kabupaten/kota HAM di Indonesia
Sumber :
  • Viva.co.id/Lilis Khalisotussurur
VIVA.co.id
Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Nasional HAM, bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berkomitmen untuk mempromosikan kota dan kabupaten ramah HAM. LSM turut bergabung diantaranya, International NGO Forum on Indonesia Development (INFID), dan Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam).

Yasonna Ancam Pecat Anak Buahnya

Mereka menggelar konferensi Konferensi Nasional Kabupaten/kota HAM di Indonesia yang ditujukan untuk kepala-kepala daerah dan kepolisian resor (polres) untuk mempromosikan HAM. Konferensi ini akan dilaksanakan pada 25-26 November 2015.
Menkumham Instruksikan Redistribusi Napi di Lapas Padat


"Bagi kami advokasi kota ramah HAM ini terobosan. Sebab selama ini penghormatan HAM hanya menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Padahal yang bersisian langsung dengan masyarakat adalah pemerintah kabupaten/kota," ujar Senior Program Officer for Human Rights and Democracy INFID, Mugiyanto, dalam konferensi pers Konferensi Nasional Kabupaten/kota HAM di Indonesia, Jakarta, Minggu 22 November 2015.


Ia menambahkan Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda) sebenarnya juga mengharuskan agar Pemda melakukan perlindungan dan pemenuhan HAM bagi warganya.


Tapi tidak hanya pemda, kini Polres juga sudah mulai menjadikan HAM sebagai dasar kerjanya.


Mugiyanto mengatakan pihaknya dan pemerintah akan bekerjasama mempromosikan pengarusutamaan kota ramah HAM ini khususnya pada tokoh dan Kepala Daerah dari Palu, Batang, Bojonegoro, Bandung, Makasar, Surabaya, Wonosobo, DKI Jakarta, Solo dan Banyuwangi.


Diakuinya bukan hal yang mudah menularkan agar kabupaten/kota menjadi ramah HAM. Tapi hal ini ia nilai harus diupayakan. Sebab tidak tiba-tiba sebuah gerakan yang besar terjadi di semua pelosok di Indonesia.


"Forum ini diharapkan akan menjadi penyebaran bibit kota ramah HAM," ujar Mugiyanto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya