Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Antara/ Ismar Patrizki
Saat itu, apa respon SBY?
Pak SBY waktu itu tertarik membuat pernyataan 'menyesalkan' atau 'meminta maaf' terhadap keluarga korban pelanggaran HAM berat '65. Waktu itu sempat ada suara dari Istana yang mengabarkan itu. Tapi harapan itu ternyata tak terbukti.
Bagaimana dengan Jokowi?
Kita melakukan komunikasi dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi bersedia hadir dalam Peringatan Hari HAM Internasional di Yogyakarta tahun 2015. Dalam kesempatan itu, salah satu isi pidato Jokowi adalah komitmen pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat masa lalu. Jadi ketika itu sudah ada pernyataan akan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baik melalui yudisial maupun nonyudisial atau rekonsiliasi.
Setelah itu?
Kita tindak lanjuti dengan melakukan Loka Karya Nasional di Hotel Sahid dengan menghadirkan para pakar, aktivis HAM, dan juga menghadirkan reperesentasi dari pemerintah untuk membicarakan cara terbaik untuk menyelesaikan itu semua. Pertemuan tiga hari itu, menghasilkan sebuah rumusan yang menjadi embrio dalam konsep yang telah dibuat oleh Komnas HAM.
Konsep itu kita bahas dan kita bawa dalam rapat paripurna. Kemudian kita tindak lanjuti dengan pertemuan tingkat menteri, dengan Jaksa Agung, Menkopolhukam, Menkumham, Panglima TNI, Kapolri dan Komnas HAM.
Apa isi pertemuan itu?
Pertemuan itu membahas tindak lanjut pemerintah seperti apa. Dan juga membahas yang paling mungkin untuk dilakukan adalah rekonsiliasi terlebih dulu. Kasus-kasus pelanggaran HAM berat dari tujuh kasus, yang paling siap untuk rekonsiliasi adalah kasus ‘65. Jadi kasus '65 yang diproritaskan.
Apa pertimbangannya?
Kasusnya sudah lama. Kemudian dari sisi jumlah korbannya juga paling massif. Suara korban '65 juga paling moderat mau menerima jalan lain selain yudisial. Kalau kasus-kasus yang lainnya itu masih ada yang berat untuk rekonsiliasi, mereka maunya diselesaikan melalui pengadilan. Itulah kenapa yang dipilih kemudian kasus ‘65.
Apa tawaran Komnas HAM?
Komnas HAM siap mendengarkan, siap berdialog, siap bernegosiasi dengan pemerintah. Komnas HAM siap menjembatani pemerintah dengan para korban. Karena Komnas HAM melihat, jika masing-masing pihak tetap ngotot dengan sikapnya masing-masing ini barang tidak akan terjadi dan kemacetan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat ini tidak akan pernah terurai.