Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Antara/ Ismar Patrizki
Caranya?
Ada pengungkapan kebenaran dan sejarah. Kemudian ada permintaan maaf dan pemberian maaf. Pemerintah melalui Presiden atas nama negara menyesalkan terjadinya kekerasan itu. Karena sesungguhnya tanggung jawab negara adalah memastikan agar tidak terjadi kekerasan. Kita mempersilahkan kepada Presiden untuk memilih, apakah 'meminta maaf' atau 'menyesalkan'.
Kenapa?
Argumennya kurang lebih begini. Negara mengambil tanggung jawab dari aparatur negara pada masa lalu untuk kemudian menyatakan penyesalan atau permintaan maaf kepada para korban sebagai sebuah tanggung jawab moral, dimana fungsi negara seharusnya menjaga ketertiban sosial politik dan menjaga keselamatan warganya.
Nah, pada saat itu (tahun '65) negara tidak mampu melakukan itu. Jadi Presiden mengambil alih moral obligation dari negara pada masa lalu untuk meminta maaf. Bukan Jokowi yang salah, tapi negara. Jokowi mewakili negara meminta maaf untuk nation state Indonesia.
Setelah ada permintaan maaf, harus ada pemberian maaf dari para korban. Lalu ada amnesti atau pemaafan bagi semua pelaku pelanggaran HAM berat. Itu sangat memungkinkan dilakukan karena sebagian besar pelaku utama sudah meninggal dunia.
Sebagai rangkaian dari rekonsiliasi itu harus ada reparasi, harus ada rehabilitasi terhadap para korban. Dalam konsep Komnas HAM restorasi itu terdiri dari rehabilitasi, pemberian kompensasi. Jadi memulihkan hak-hak politik para korban. Juga memberikan bantuan untuk memperbaiki taraf hidup para korban yang pada umumnya sudah hancur, miskin, papa dan penyakitan.
Memang ada kekhawatiran yang sengaja dihembuskan bahwa rekonsiliasi dan rehabilitasi akan berdampak pada keuangan negara dan dapat menyebabkan APBN bangkrut. Ini kekhawatiran yang tidak berdasar, karena sebenarnya tidak begitu tuntutan korban.
Sebenarnya jalan ini sudah sangat moderat sekali. Karena awalnya ingin penyelesaian lewat pengadilan digeser menjadi rekonsiliasi. Sayangnya, konsep yang sangat moderat ini masih tidak bisa diterima oleh pihak lain.
Siapa yang masih tidak menerima cara ini?
Kelompok TNI, khususnya yang senior yang berkumpul dalam simposium “tandingan” itu. Menurut mereka sudah tidak perlu ada aksi apapun dari pemerintah dalam menyikapi kasus pelanggaran HAM berat tahun ‘65. Padahal menurut saya tidak bisa begitu.