Banyak Pemda Terlibat, Kota Ramah HAM Harus Dibentuk

Ruang Pengaduan Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Nadlir
VIVA.co.id
Kasus Tragedi 1965 Harus Diselesaikan
- Komisoner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Nurkhoiron meminta segera dibentuk Kota Ramah HAM (Human City Rights) di Indonesia. Apalagi di setiap daerah di Indonesia dikenal adanya otonomi daerah.

Ungkap Kejanggalan, Makam Siyono Akan Dibongkar

"Implementasi HAM itu perlu didorong bukan hanya dari aspek pemerintah nasional dan pusat, tapi pemerintahan lokal juga untuk terlibat aktif dalam HAM yang jadi prinisip internasional. Apalagi di Indonesia kita liat ada otonomi daerah, yang mana itu bisa ciptakan suatu inisiatif baru, terkait kebijakan yang langsung berdampak terhadap masyarakat setempat," katanya di Komnas HAM, Jalan Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 4 November 2015.
Komnas HAM Desak Menpora Cabut Pembekuan PSSI


Menurutnya, sangat penting dilakukan pembentukan Kota Ramah HAM, agar kedepannya para pemimpin di daerahnya masing-masing punya komitmen yang baik tentang HAM.


"Komnas HAM merasa penting untuk ikut bersama masyarakat sipil, untuk mendorong semakin banyak pemimpin daerah yang punya komitmen tinggi dalam HAM," katanya.


Hal itu diperlukan, karena, dari catatan yang dimiliki oleh Komnas HAM, sebagian besar pelanggaran HAM, khususnya yang diadukan ke Komnas HAM itu melibatkan aktor pemerintah daerah.


"Laporan Komnas HAM sampai 2014, bahkan 5 tahun terakhir, kecenderungan pemerintah daerah ikut langsung maupun tak langsung dalam menciptkan pelanggaran HAM. Itu semakin meningkat, selain Kepolisian, pemerintah daerah ini aktor tertinggi yang banyak diadukan masyarakat sebagai pelaku pelanggaran HAM," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya