Sebelas Menteri Cilik 'Nasehati' Menaker

Nur Annisa berperan Menjadi Menteri Ketenaga Kerjaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bimo Aria

VIVA.co.id – Sebanyak sebelas anak dari berbagai daerah di Indonesia dipercaya untuk menduduki posisi sebagai menteri selama satu hari. Dalam kegiatan "Sehari Jadi Menteri", yang diadakan di Kementerian Ketenagakerjaan, Gatot Subroto, Selasa 11 Oktober 2016,  11 anak ini berperan menjadi Menteri bersama jajarannya, membahas tentang fenomena pekerja anak di Indonesia, khususnya pekerja perempuan.

Gender Selection, Tren Pejuang Garis Dua untuk Anak Kedua

Dari hasil rapat yang diadakan para menteri anak tadi, juga dihasilkan tiga rekomendasi yang diberikan langsung ke Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri.

"Rekomendasi kami, mendorong pemerintah untuk melakukan pendataan pekerja anak di sektor informal, mendorong pemerintah untuk melakukan pengawasan melalui metode pelaporan yang mudah efektif dan ramah anak, seperti menggunakan media sosial, mendorong penghapusan pasal pengecualian yang sering dimanfaatkan untuk mengekplotlitasi anak," kata Nur Annisa yang berperan Sebagai Menteri Ketenagakerjaan.

Pose Menyentuh Nagita Slavina Gendong Baby Lily di Tempat Tidur, Raffi Ahmad: Buah Hati

Hanif sendiri mengatkaan, bahwa sebagai masukan, rekomendasi tersebut sangat baik. Maka, pihaknya akan mempertimbangkan rekomendasi tersebut untuk dibahas, terutama untuk revisi Undang-undang No. 13 Tahun 2013, tentang  Ketenagakerjaan.

"Ketika kita mereview ini bisa menjadi pemikiran, selama ini memang ada masukan dari berbagai kalangan untuk memperbaiki undang-undang," kata Hanif.

Ello Berbagi Kabar Gembira, Sang Istri Hamil Anak Kedua

Ia sendiri, mengatakan bahwa memang Undang-undang Ketenagakerjaan sendiri memang masih memiliki sejumlah masalah. Seperti salah satunya ialah pasal pengecualian terkait dengan pekerja anak.

"Untuk UU no.13, bolong-bolongnya banyak itu jadi problem tersendiri. Dan UU Ketenagakerjaan ini masih dianggap kurang siap, sehingga perlu banyak penyesuaian," tambah dia.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya