Komisi I Ingatkan Kepolisian Agar Tidak Mudah Menahan Orang

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta
Sumber :

VIVA.co.id – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mengingatkan Kepolisian agar tidak mudah menahan seseorang dengan menggunakan landasan hukum UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

img_title Selamat dari Tembakan, Donald Trump: Seperti Kena Nyamuk Terbesar di Dunia

Pasalnya, meskipun belum dimasukkan dalam lembaran negara, UU tersebut telah direvisi dan disahkan. Sehingga, negara seharusnya tidak mudah menahan seseorang hanya karena berbeda secara pendapat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Semangat UU ITE direvisi itu adalah berupa penekanan agar negara tidak mudah menjerat orang dengan UU ITE, hanya karena beda pendapat. Harusnya ini segera dimasukkan dalam lembaran negara supaya bisa segera diterapkan. Revisi UU ITE sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 27 Oktober 2016, sudah 21 hari yang lalu. Harusnya ini bisa segera dengan cepat diselesaikan supaya korban UU ITE versi lama tidak terus bertambah," kata Sukamta, Jumat 18 November 2016.

img_title Viral Geng Motor Terekam Serang Rumah Polisi di Sulsel Siang Bolong

Diketahui, seorang warga Bekasi, Muhammad Hidayat Simanjuntak, pada Selasa 15 November, ditangkap oleh Kepolisian di kediamannya atas dugaan telah mengunggah video aksi 4 November. Dalam video tersebut, termuat rekaman Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Mochamad Iriawan, yang terlihat seolah memprovokasi peserta aksi untuk menangkap provokator kericuhan aksi.

Sukamta menjelaskan bahwa salah satu hasil revisi Undang-undang ITE Pasal 45 adalah memperingan ancaman pidana penjara kasus pencemaran nama baik, dari yang awalnya maksimal 6 tahun menjadi 4 tahun dan denda dari maksimal Rp1 miliar menjadi Rp750 juta.

img_title Viral Skandal Seks antara Guru dan Siswa, Sosok Ini yang Bocorkan

"Pengurangan pidana penjara menjadi maksimal 4 tahun ini dilakukan agar aparat penegak hukum tidak bisa melakukan penahanan terduga tindak pidana pada tahap penyelidikan dan penyidikan," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini, tambah Sukamta, sesuai dengan KUHAP Pasal 21 ayat (4) dimana disebutkan bahwa penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan/atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal : huruf a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Sedangkan pada UU ITE sebelum revisi, ancaman pidana penjara pencemaran nama baik maksimal 6 tahun yang masuk dalam kategori KUHAP Pasal 21 ayat (4) huruf a) ini. Tapi, setelah direvisi, tambah Sukamta, jadi tidak masuk dalam kategori ini, maka penahanan tidak bisa langsung dilakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut