Melacak Uang Narkoba Harus Kreatif
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Apakah PPATK juga bekerja sama dengan BNN untuk menelusuri transaksi narkoba itu?
PPATK selalu berkoordinasi dengan BNN dalam penelusuran transaksi-transaksi yang dilakukan oleh pelaku maupun pihak terkait dengan aktivitas narkotika. Sebagai salah satu bentuk komitmen kerjasama itu antara PPATK dan BNN, pada tanggal 11 Januari 2017 telah dilakukan pembaharuan MoU antara keduanya dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam memberantas TPPU dan Narkotika.
Selama ini, jenis transaksi seperti apa yang paling banyak dilakukan oleh pelaku narkoba?
Ada banyak modus yang dilakukan oleh pelaku dan jaringan narkotika diantaranya:
Pertama, perpindahan dana secara cepat dengan jumlah signifikan (pass by); Kedua, transaksi dilakukan secara terpecah-pecah (structuring); Ketiga, melibatkan banyak rekening para pihak yang saling terkait; Keempat, menggunakan rekening atas nama orang lain bahkan rekening dengan identitas palsu.
Kelima, banyak menggunakan sarana transaksi Internet Banking dan Mobile Banking (SMS Banking); Keenam, memanfaatkan PVA (Pengusaha Valuta Asing) dan KUPU (Kegiatan Usaha Pengiriman Uang)/Hawala dalam bertransaksi; Ketujuh, pembawaan uang tunai dari dan ke dalam negeri.
Khusus transaksi dengan modus Hawala ini sama seperti orang mengirimkan uang tapi uangnya itu tidak jalan. Jadi kalau ada orang yang kirim uang dari Hong Kong ke sini, uangnya tidak lewat (bank), tapi karena memang uangnya itu sebenarnya sudah ada oleh kelompok atau cabang perusahaan mereka yang ada di sini. Â
Uangnya itu sudah ada di sini, jadi pembukuannya saja yang berjalan, fisiknya tidak, sehingga kalau kita menunggu di bank, ya enggak ada uangnya.
Bagaimana cara PPATK mendeteksi bahwa transaksi itu berkaitan dengan narkoba?
Transaksi narkotika identik dengan keterlibatan rekening banyak pihak yang digunakan, baik itu dalam kaitannya dengan penjualan/pembelian narkoba, maupun dalam melakukan pencucian uangnya. Untuk mengetahui bahwa transaksi yang sedang dianalisis terkait dengan narkotika adalah dengan melakukan profiling atas pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Apabila berdasarkan informasi yang diperoleh dari open sources, database PPATK, maupun Informasi dari aparat penegak hukum, pihak yang sedang dianalisis tersebut merupakan pihak terkait narkotika, maka hal ini akan menguatkan dugaan bahwa transaksi tersebut terkait dengan narkotika.