Tanggapan BPJT soal Transaksi E-Money di Tol Langgar UU

Pengguna Jalan Tol Bertransaksi Menggunakan Kartu Elektronik Non Tunai.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak adanya penggunaan e-money di gerbang tol. Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan hal ini merugikan masyarakat dan juga bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang di mana alat pembayaran yang sah adalah rupiah dalam bentuk kertas dan logam.

img_title BNI Jadi Mitra Resmi Transaksi Non Tunai di IDW 2025

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Herry Trisaputra Zuna, membantah bahwa kebijakan pembayaran nontunai untuk transaksi di jalan tol bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang. Ia mengatakan, sebetulnya tidak ada diskriminasi terhadap mata uang rupiah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Enggak (bertentangan), kan artinya kita enggak menolak rupiah, ini kan transaksi aja. Jadi yang dipakai kan rupiah juga, cuman ya ditukar dulu dengan uang elektronik, supaya tidak terjadi antrean, agar lebih efisien," kata Herry kepada VIVA.co.id, Selasa 26 September 2017.

img_title Dorong Transaksi Non-tunai di Pasar Tradisional, Bank Jakarta Raih 3 Penghargaan Digitalisasi Pasar

Mengenai pernyataan dari Undang-undang yang menyatakan bahwa rupiah itu berupa kertas dan logam, Herry menyampaikan bahwa pemerintah dan operator jalan tol tetap menerima uang tersebut.

"Ya, kita kan tetap pakai itu, tapi kita dengan menukar terlebih dahulu dengan uang elektronik, tetap pakai uang rupiah, tapi ditukarkan dulu. Artinya ini untuk kebaikan bersama, antrean jadi mengganggu kendaraan yang lain. Padahal ruang untuk jalan tol ini kan terbatas," ujarnya.

img_title Menuju Kota Digital, Dubai Tekan Kolaborasi untuk Pembayaran Layanan Pakai Kripto

Herry pun mengatakan, penerapan nontunai di jalan tol dilakukan sesuai rencana yakni secara 100 persen pada 31 Oktober 2017. Adapun saat ini, progres penerapannya sudah mencapai di atas 40 persen untuk seluruh Indonesia.

"Di Jabodetabek itu sudah sampai 45 persen. Artinya dari sisi peralatan kan sudah semakin banyak yang full nontunai. Pengguna juga udah mulai berpindah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Herry, kebijakan penggunaan e-money di jalan tol ini jangan dianggap sebagai kewajiban yang mengekang.

"Enggak (kewajiban). Jalan tol itu alternatif kok, kalau enggak ya jangan masuk ke tol. Tapi bahwa itu menolak rupiah, enggak mas, kita tetap memakai rupiah. Hanya, untuk transaksinya menggunakan uang elektronik. Karena kalau dipaksakan (pakai uang tunai) itu akan menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna yang lain," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut