Petugas Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras di Malang

Industri rumahan di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Sumber :

VIVA – Sebuah industri rumahan minuman keras (miras) jenis Trobas digerebek petugas Bea Cukai Malang pada hari Kamis (20/09). Operasi dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar. Industri rumahan yang berlokasi di Desa Sindurejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang tersebut diduga milik oknum berinisial “J” dan “P”.

Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 Miliar Disita Bea Cukai Aceh

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa penindakan bermula dari informasi warga sekitar, “Informasi dari warga sekitar menyatakan bahwa terdapat beberapa rumah yang diduga milik J dan P yang dipergunakan sebagai industri rumahan miras jenis Trobas. Sesuai dengan informasi yang didapat, petugas bergerak menuju lokasi pada pukul 11.00 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas yang telah terbagi menjadi dua kelompok bergerak menuju rumah J dan P,” ungkap Rudy.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas, pada rumah J didapati barang bukti yang dibawa ke kantor berupa miras jenis Trobas dengan berat total 108 kg dan peralatan serta bahan-bahan yang digunakan untuk memproduksi miras. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa cairan fermentasi ketan sebanyak 22 drum dengan melakukan penyegelan.

CHT Sudah Naik Harga Rokok Tetap Sama, Begini Kata Bea Cukai

Sedangkan pada rumah P, didapati barang bukti yang dibawa ke kantor berupa miras jenis Trobas dengan berat total 352 kg dan sampel fermentasi ketan sebanyak 2 ember. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa miras jenis Trobas sebanyak 2 ember dan cairan fermentasi ketan sebanyak 52 drum dengan melakukan penyegelan.

Di samping itu, petugas membawa tiga orang dari rumah J, antara lain satu orang pemilik rumah yaitu J, satu orang pekerja, dan ketua RT setempat. Dari rumah P, petugas juga membawa tiga orang, antara lain satu orang pemilik rumah yaitu P dan dua orang pekerja. Hingga saat ini, kasus masih dalam penelitian lebih lanjut. 

Polisi Gagalkan 5 Ribu Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu-sabu Untuk Tahun Baru

Rudy menyatakan bahwa Bea Cukai Malang akan terus melakukan pengamanan terhadap upaya oknum yang memproduksi barang-barang kena cukai ilegal, “selain rokok, miras juga merupakan salah satu objek pengawasan kami. Kami berupaya sebaik mungkin dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal karena salah satu fungsi kami yaitu melindungi masyarakat,” pungkas Rudy.

Ilustrasi barang bukti kasus korupsi

Kasus Pungli, Kejati Banten Sita Rp1,1 Miliar dari Bea Cukai Soetta

Kejati Banten menggeledah kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Kamis, 27 Januari 2022, atas dugaan tindak pidana pungli terhadap perusahaan jasa kurir

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022