KPPU Diminta Aktif Lindungi Bisnis UMKM

Pedagang tas memajang barang dagangannya.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/R. Rekotomo

VIVA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha diminta lebih berperan aktif dalam melindungi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah di Indonesia. Sehingga ekonomi kerakyatan dapat memiliki daya saing dan terus tumbuh tidak tergilas perusahaan-perusahaan besar.

KPPU Beberkan Alasan Jakpro Tak Kena Denda di Kasus Persekongkolan Revitalisasi TIM

Anggota Komisi VI DPR-RI Darmadi Durianto mengungkapkan, KPPU harus berperan dalam terciptanya praktik bisnis yang berkeadilan, persaingan sehat dan anti monopoli. 

"Sehingga memberikan ruang bagi perkembangan pelaku usaha UMKM," ujar Darmadi dikutip dari keterangan resminya, Rabu 7 Maret 2018. 

KPPU Siap Hadapi Banding Jakpro soal Kongkalikong Revitalisasi Proyek TIM

Menurut Bendahara Umum Megawati Institute ini, untuk meningkatkan kinerja KPPU diperlukan payung hukum yang mumpuni. Keberadaan RUU Persaingan Usaha yang kini tengah digodok di DPR menjadi solusi jika telah disahkan. 

"Faktor lain yang menjadi kendala bagi KPPU adalah persoalan internal, mulai dari masalah kepegawaian hingga status lembaga. Semoga sejumlah persoalan tersebut dapat dibenahi melalui RUU tersebut, termasuk memberi kepastian hukum untuk pelaku usaha," ungkap Koordinator Komite Perekonomian DPP PDI Perjuangan ini.

KPPU Soroti Dugaan Monopoli Tower BTS di Bali

Target Penyaluran Dana Bergulir UMKM

Ilustrasi kegiatan usaha kecil dan menegah

Terkait hal itu, Direktur Pengawasan Kemitraan KPPU Dedy Sani Ardi mengatakan, pelaku UMKM harus bisa memperkuat kelembagaan UMKM dan membangun komunitas kemitraan yang sehat.

Dia pun memberi masukan kepada UMKM, bahwa kemitraan kerja sama dalam keterkaitan usaha baik langsung maupun tidak langsung, harus atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan. Sehingga tujuan dari kerja sama itu bisa terwujud. 

"Setiap bentuk kemitraan yang dilakukan dituangkan dalam perjanjian tertulis dengan minimal lima ketentuan yaitu kegiatan usaha, hak dan kewajiban masing-masing pihak, bentuk pengembangan, jangka waktu dan penyelesaian perselisihan," tambahnya papar Dedy.

Sementara itu, Komisioner KPPU Chandra Setiawan menjelaskan memastikan perlindungan bagi UMKM dalam menjalankan persaingan sehat akan dilakukan secara maksimal.

Apalagi dalam pengawasan kemitraan kata dia, KPPU berdasarkan UU No.20/2008 jo PP No.17/2013, berwenang untuk mengawasi dan menegakan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dan UMKM.

“Yang kami awasi pelaku menengah yang memiliki kekayaan bersih Rp500 juta sampai Rp10 miliar dan pelaku besar di atas Rp. 10 miliar, keduanya dilarang memiliki dan menguasai pelaku UMKM,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya