Kemenhub Studi Banding Aturan Taksi Online ke Thailand

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Kementerian Perhubungan dalam waktu dekat akan mengadakan studi banding ke Thailand guna meninjau penerapan regulasi transportasi yang ada di negara tersebut. Khususnya terkait angkutan taksi online. 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya pun akan juga mengajak aliansi taksi online dalam studi banding tersebut. Agar semua pihak mengetahui kondisi aturan taksi online yang ada di negara lain.

"Satu tim dari kami dan dari pakar. Dari mereka juga tau sebetulnya kan mereka mengatakan tidak usah diatur, dan saya akan sampaikan, negara lain saja mengatur seperti itu masa kita enggak mau," ujarnya di Jakarta, Selasa, 10 April 2018.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Thailand dipilih untuk studi banding sebab menurutnya, negara tersebut telah menjalankan dengan sangat maju terkait proses regulasi untuk taksi online. Sehingga, diharapkan bisa diadaptasi oleh Indonesia capaian-capaian positif yang telah mereka dapatkan.

"Saya sudah korespondensi dengan Thailand, kami bisa masuk ke Kementerian Perhubungan di sana," paparnya.

Vinfast Jadi Armada Andalan Taksi Online

Selain Thailand kata dia, Kemenhub nantinya juga akan melakukan studi banding ke negara-negara lainnya, seperti Inggris, China, maupun Korea Selatan, yang dianggap sudah baik manajemen taksi onlinenya.

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024