Sistem Perizinan Terpadu OSS Diluncurkan 21 Mei 2018

Menko Perekonomian Darmin Nasution di Istana Negara, Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Rahmat

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan peluncuran sistem perizinan terpadu atau one single submission (OSS) akan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan yakni 21 Mei 2018.

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

Dia mengatakan, saat ini kesiapan sistem tersebut sudah mencapai 87 persen dan sudah dilaporkan langsung ke Presiden Joko Widodo mulai dari reformasi sistemnya sendiri maupun organisasinya. 

"Kita sudah selesai tadi. Saya melaporkan (ke Presiden) bahwa baik reform-nya maupun sistemnya, maupun organisasinya, sudah selesai. Kita siap untuk diluncurkan," ujar Darmin saat ditemui di Jakarta, Rabu 16 Mei 2018.

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah karena Tak Kunjung Sehat

Darmin juga mengatakan, dengan siapnya sistem OSS tersebut, nantinya setiap investor baik besar maupun kecil akan lebih mudah melakukan perizinan usaha sebab melalui sistem online yang disediakan BKPM atau pun pemerintah daerah tersebut, investor akan langsung bisa memperoleh pengesahan pendirian usahanya.

"Selama ini kan ngurus izin RT RW lagi, RT RW lagi. Ke depan enggak. Investor itu bawa akta notaris perusahaannya. Dia datang ke BKPM kalau di pusat atau ke Pemda, gubernur atau bupati. Itu dia masuk kita sudah siapkan sistemnya dia entry informasi yang ada di akta itu kemudian ada beberapa informasi tambahan yg diminta, berapa investasinya, di mana, segala macam. Itu kemudian sistem otomatis akan mengesahkan perusahaan itu," papar Darmin.

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR EDCCASH

Permudah Investor

Melalui sistem ini juga lanjut Darmin, investor akan dengan mudah memeroleh informasi mengenai insentif perpajakan yang bisa diperoleh dari pemerintah untuk memudahkan dalam menjalankan bisnis seperti tax holiday atau tax allowance.

"Termasuk insentif itu akan diberitahu misalnya insentif fiskal tax holiday, tax allowance, dia akan tahu melalui sistem dia dapat atau tidak. Kalau dia dapat enggak perlu lagi ngurus ke mana-mana. gampang kan," ungkapnya.

Meski begitu Darmin mengaku, saat ini kesiapan peluncuran tersebut masih terkendala dengan pembentukan Satgas Percepatan Berusaha di beberapa daerah sebagai satuan yang ditujukan untuk mengatasi persoalan yang masih mengganjal dari pengajuan izin elektronik ini.

Akan tetapi lanjut dia, Satgas yang ada baik di daerah maupun di pusat sudah melakukan pelatihan. Selain itu Presiden juga telah meminta Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang belum juga mampu membentuk Satgas OSS tersebut.

"Ada beberapa yang belum dan tidak banyak tapi sebagian besar sudah dan kita sudah train orang-orangnya," kata Darmin. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya