Cara Kemenhub Atur Taksi Online Usai Permen 108 Dicabut

Menteri Perhubungan saat resmikan stiker untuk taksi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Mahkamah Agung memutuskan agar Menteri Perhubungan mencabut Peraturan Menteri (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, khususnya taksi online.

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Dalam putusan itu ada sejumlah pasal yang menurut Mahkamah Agung merupakan pemuatan ulang materi norma yang sebelumnya sudah dibatalkan oleh putusan MA Nomor 37/P.HUM/2017 pada 20 Juni 2017.  

Lalu, apa yang disiapkan oleh Kemenhub menanggapi hal ini?

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah menampung beberapa hal yang disampaikan oleh Asosiasi Gerakan Hantam Aplikasi Nakal (Gerhana).

Yaitu, pertama, kurang setuju terhadap perusahaan aplikasi yang berubah menjadi perusahaan transportasi, lalu mengkritisi hubungan kerja aplikator dan pengemudi, serta membahas gugatan tentang Permen 108.

Terungkap, Pria yang Ngajak YouTuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Kemenhub

Untuk itu, Kemenhub sedang menyiapkan draft pengganti Permen 108. Dalam draft tersebut akan dipecah menjadi dua menyangkut angkutan sewa khusus yang tidak berbasis online dan yang berbasis online.

"Regulasi yang pertama relatif mudah dan sudah siap. Regulasi kedua tentang online ini sudah siap namun masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung,” ujar Budi dalam keterangan persnya, Kamis 13 September 2018.

Sementara, seputar ojek online masih berputar di isu mengenai tarif dan pendapatan. Apalagi setelah diputuskan bahwa sepeda motor tidak dapat digunakan sebagai kendaraan umum, Budi menegaskan posisi pihaknya.

“Kami tidak mengatur masalah hubungan kerja dan tarif ojek online.” (mus) 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya