Menhub Tegaskan Transportasi Online Pelat Merah Baru Sebatas Wacana

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pembentukan platform transportasi online oleh pemerintah masih dalam tahapan wacana. Sebelumnya, pembentukan aplikasi itu disebut tengah dijajaki Kemenhub bersama dengan PT Telkom Indonesia Tbk. 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Hingga saat ini, Budi menegaskan bahwa wacana itu belum masuk dalam kategori rencana ataupun program pemerintah. 

"Itu hanya wacana dari masyarakat bahwa kita itu ada alternatif dan kita sebagai pemerintah menangkap saja itu sebagai wacana, tetapi masih prematur untuk disampaikan sebagai rencana pemerintah," ujar Budi, saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 18 September 2018.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Ia menerangkan, rencana pembentukan transportasi online itu masih didiskusikan oleh pihaknya. Hal ini, sebagai bentuk menerima masukan dari masyarakat, namun belum tentu akan diimplementasikan. 

"Kita di Kemenhub ada program, di mana kita memberikan kesempatan masyarakat yang memiliki kemampuan start up untuk kreasi, ini bagian dari itu. Banyak sekali inisiasi yang kita tangkap dari masyarakat, terutama berkaitan dengan logistik," ujarnya. 

Kemenhub Tambah Kapal di Rute Panjang-Ciwandan Demi Urai Arus Balik Mudik, Catat Jadwalnya!

Ide itu, kata Budi, merupakan bentuk pemerintah mengakomodir masukan masyarakat. Ini senada dengan pernyataan Direktur Angkutan dan Multi Moda Kemenhub, Ahmad Yani yang mengatakan rencana pembentukan transportasi online itu adalah usulan dari para driver transportasi online

"Kemarin (sebenarnya), kita bikin satu semacam lomba ada beberapa pemenang. Di luar konteks itu ada ide, saya pikir kita mesti konsisten kalau ada ide masyarakat kita tangkap, tapi belum pada sampai pada rencana pemerintah," tuturnya. (asp)

Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024