Kementerian PUPR Telusuri Potensi Pelanggaran UU Rusun di Meikarta

Foto aerial pembangunan gedung-gedung apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih menyelidiki mengenai ada tidaknya pelanggaran dalam pembangunan proyek Meikarta yang dilakukan oleh grup Lippo itu. Salah satu dugaan pelanggaran yang ditengarai adalah aturan dalam pembangunan rumah susun. 

Siap-siap Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik Besok, Ini Rinciannya

Dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang rumah susun, tepatnya di pasal 43 menyebutkan bahwa syarat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) adalah keterbangunan paling sedikit 20 persen. 

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Khalawi Abdul Hamid mengatakan bahwa direktoratnya telah menerjunkan tim yakni Satgas Pemantauan dan Pengendalian Program Sejuta Rumah untuk memantau ada tidaknya pelanggaran itu. Sebab, Meikarta juga merupakan bagian dari program sejuta rumah. 

Sri Mulyani Ungkap 'Kontraksi Dalam' Belanja Modal Januari 2022

"Kami turunkan terus untuk memantau itu. Kalau memang ada pelanggaran pada undang-undang kita," kata Khalawi di Jakarta, Senin 22 Oktober 2018. 

Ia menjelaskan, jika nanti ditemukan ada pelanggaran, yang memberikan sanksi adalah pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya sampai pada pemberian rekomendasi untuk pemberian sanksi. 

Daftar 12 Ruas Jalan Tol Baru yang Diresmikan 2021

"Nanti yang memberi eksekusi sanksi kan dari pemprovnya, kita kan pembina," ujar Khalawi yang juga menjabat sebagai plt direktur jenderal Pembiayaan Perumahan PUPR tersebut. 

Meski begitu, Khalawi mengaku belum bisa memastikan apakah proyek Meikarta melanggar atau tidak. Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan penelusuran. 

"Kalau ditemukan pelanggaran terhadap undang-undang kita rekomendasikan kepada pemda untuk menindak. Karena yang bagikan izin ini kan pemda," tutur dia. 

Sebelumnya, melalui kuasa hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Denny Indrayana, korporasi menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap setiap praktik korupsi. PT MSU sendiri merupakan anak usaha dari Lippo Group.

"Dalam hal memang ada penyimpangan atas prinsip antikorupsi yang menjadi kebijakan perusahaan, maka PT MSU tidak akan mentolerir penyimpangan tersebut," ujar Denny dikutip dalam keterangan tertulis yang disebar oleh Direktur Komunikasi Publik Lippo Group, Danang Kemayan Jati, Selasa 16 Oktober 2018

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi dan tindakan tegas kepada oknum yang melakukan kegiatan haram tersebut. Oknum akan ditindak sesuai ketentuan hukum kepegawaian yang berlaku.

"PT MSU adalah korporasi yang menjunjung tinggi prinsip good corporate governance dan antikorupsi, sehingga telah dan terus berkomitmen untuk menolak praktik-praktik korupsi, termasuk suap dalam berbisnis," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya