Rencana Aksi Kemenhub Urai Kepadatan Tol Jakarta-Cikampek 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi
Sumber :
  • Dok. Kementerian Perhubungan

VIVA – Kementerian Perhubungan akan menerapkan sejumlah rencana aksi untuk menangani kepadatan jalan tol Jakarta-Cikampek. Kepadatan ini sebagai dampak dari pembangunan proyek strategis nasional, seperti jalan tol layang Jakarta-Cikampek, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, dan LRT. 

Polisi Sebut Pengemudi Mobil Fortuner Arogan Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah Kakaknya

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan, jalan tol bukan jalan satu-satunya akses untuk Jakarta-Cikampek. Menurutnya, masih ada jalan negara seperti Bekasi-Karawang, dan Jalan Kalimalang yang bisa dioptimalkan. 

Budi mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama antara Kemenhub, Korlantas Polri, Kementerian PUPR, BPJT, BPTJ, ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk mengurai kepadatan di Tol Jakarta-Cikampek.

Tangan Diborgol, Pengemudi Fortuner Arogan Ngaku Adik Jenderal Tertunduk Lesu di Kantor Polisi

"Kalau jalan tol padat, di pintu tol Tambun akan ada petugas yang mengalihkan kendaraan pribadi untuk lewat Jalan Kalimalang," ujar Budi dikutip dalam keterangan resmi Kemenhub, Rabu 14 November 2018. 

Terkait manajemen rekayasa lalu lintas, Budi melanjutkan, akan diatur bahwa lajur 1 dan 2 digunakan untuk mobil barang yaitu golongan III dan IV. Kemudian lajur 3 dan 4 digunakan untuk kendaraan golongan I dan II. Rambu imbauan, kata dia, akan diubah menjadi rambu larangan. 

Urai Peningkatan Arus Balik Lebaran, Contraflow Diberlakukan Kembali di Tol Japek

“Kendaraan barang golongan 3-5, yang overload, berjalan lambat, harus masuk lajur 1 dan 2. Nanti akan diberi rambu oleh PT Jasamarga,” kata Budi.

Ia melanjutkan, langkah tegas akan diterapkan berupa penindakan pada kendaraan yang over dimension overloading (ODOL). Kendaraan kelebihan beban itu akan ditilang meskipun mengalami pecah ban atau patah as. 

Kelebihan muatan itu akan diturunkan,  dan kendaraan dikeluarkan di pintu tol terdekat. Ia menegaskan, biaya yang  timbul akan dibebankan pada operator truk atau pemilik barang tersebut.

“Minggu depan kendaraan yang overloading melebihi 75 persen akan diturunkan dan ditransfer ke kendaraan kecil. Waktu toleransi satu minggu ini. Para operator angkutan barang dan logistik dihimbau untuk menyesuaikan," ujarnya. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya