Kontribusi Orang Kaya RI terhadap Penerimaan Pajak Dinilai Masih Kecil

Orang kaya. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • CNBC

VIVA – Forbes kembali merilis daftar kekayaan 50 orang terkaya di Indonesia. Daftar yang sebelumnya dirilis mengalami perubahan karena gejolak mata uang yang mengubah komposisi kekayaan sebelumnya. 

Terpopuler: Orang Kaya ke Mall Bawa 20 Mobil Mewah, Gebrakan Baterai Baru BYD

Total nilai kekayaan para orang kaya ini pun berubah menjadi US$129 miliar, atau naik US$3 miliar dari daftar yang sebelumnya dirilis. Bagaimana dengan kewajiban bayar pajaknya?

Meski kekayaan terus membesar, ternyata kontribusi bayar pajak mereka terhadap keseluruhan pendapatan negara disebut terbilang kecil. Yakni kurang dari satu persen terhadap total pendapatan negara Indonesia.

Ini Baru Orang Kaya! Belanja ke Mall Bawa 20 Mobil Mewah dan Ambulans

Pengamat perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengungkapkan, pada tahun lalu saja, kontribusi mereka yang tercakup dalam pajak penghasilan (PPh) 25 dan 29 orang pribadi hanya mencapai 0,8 persen dari total pendapatan 2017 yang sebesar Rp1.339 triliun.

"PPh 25 dan 29 orang pribadi itu tahun lalu baru sekitar 0,8 persen dari total penerimaan pajak, memprihatinkan. Karena di banyak negara justru mereka (orang kaya) banyak kontribusinya terhadap penerimaan pajak," kata Danny saat ditemui di Menara DDT, Jakarta, Kamis 13 Desember 2018.

IHSG Menguat Ditopang Capaian Penerimaan Pajak, tapi Dihantui Pelemahan Rupiah

Disebutkannya memprihatinkan, lantaran sumbangan pajak dari para pemilik perusahaan tersebut ternyata lebih kecil dibandingkan para karyawannya yang termasuk dalam PPh 21. Sumbangan PPh 21 dikatakannya pada periode itu mencapai 10 hingga 11 persen.

"Yang bagus itu kan malah karyawan ya. PPh 21 itu kontribusinya besar, 10 sampai 11 persen. Kemudian PPh 23 dan PPh 22 yang sifatnya final tax itu total hampir 30 persen, PPh badan juga bagus," ujarnya.

Dia menduga, yang menjadi penyebab kunci akan minimnya kontribusi pajak para orang kaya tersebut karena minimnya kepatuhan pajak mereka. Sebab, mereka harus melaporkan secara sukarela penghasilan mereka, tidak seperti PPh 21 yang langsung dipotong dari gaji.

"Trennya naik tapi gitu-gitu aja naiknya. Dari 0,8, sebelumnya kisaran 0,7 jadi relatif tidak terlalu banyak kenaikan di situ. Di bawah satu persen pokoknya. Itu kecil dong hitungannya, istilahnya kan kita karyawan dia yang punya usaha kontribusinya segitu, pasti ada yang aneh," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya