Kemenhub Pastikan Tarif Ojol Tak Lebih Mahal dari Taksi Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan tentang ojek online. Dalam rancangan peraturan menteri perhubungan itu, salah satunya akan mengatur tarif yang selalu menjadi keluhan bagi pengemudi. 

Kemenhub Bebastugaskan Pejabat yang Ajak YouTuber Korsel ke Hotel

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengemukakan, tarif ideal ojek online untuk batas bawah berkisar di level Rp2.000 sampai Rp2.500 per kilometer. Tarif ojek online dikatakannya harus di bawah taksi online. 

"Kalau itu (taksi online) Rp3.500, mungkin (idealnya) bisa Rp2.000-2.500," kata Budi usai Forum Group Discussion (FGD) di Universitas Bakrie, Jakarta, Kamis 10 Januari 2019.

Parah! Ada Oknum yang Meloloskan Uji Tipe Kendaraan Tidak Sesuai Aturan

Untuk tarif batas atas, pihaknya masih belum bisa membeberkan. Namun, ditegaskan, tidak lebih tinggi dari taksi online dan diharapkan bisa mengakomodasi konsumen maupun pengemudi. 

"Harus juga ada titik temu dengan pihak pengemudi dan aplikator terkait masalah tarif," tambahnya. 

Terungkap, Pria yang Ngajak YouTuber Korea ke Hotel Ternyata Pejabat Kemenhub

Meskipun aplikator memiliki perhitungan sendiri, lanjut dia, juga harus seimbang dengan usulan versi pengemudi. Dalam aturan baru ini, ia menyebutkan pihaknya memiliki indikator tersendiri terkait tarif. 

"Jadi harus seimbang. Mungkin mereka ada penyusutan kendaraan, bensin, kesehatan, dan lain-lain," katanya. 

Sementara itu, Presidium Gabungan Transportasi Roda Dua Indonesia (Garda), Igun Wicaksono di tempat yang sama mengatakan, tarif ojek online di dua aplikasi yaitu Grab dan Gojek saat ini berkisar pada level Rp1.200 sampai Rp1.600 per km. 

Ia pun berharap pemerintah dapat menentukan tarif yang sesuai. (art)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya