Kemenhub Bakal Bantu Gojek Hingga Grab Bangun Shelter

Dirjen Hubdat Budi Setiyadi
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 yang mengatur operasional ojek, khususnya pasal 8 ayat b menyebutkan, perusahaan aplikasi harus menyediakan shelter untuk pengemudi ojek online yang beroperasi di sekitar moda transportasi umum lainnya seperti stasiun.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, hal itu sudah coba dikoordinasikan pihaknya dengan pihak aplikator. Sehingga shelter tersebut bisa segera disediakan.

"Karena sebetulnya shelter itu harusnya disediakan oleh aplikator, dan oleh kita (Kemenhub) juga," kata Budi di kantornya, kawasan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.

Mantan Bos Gojek Bikin Motor Listrik, Ini Bocoran Wujudnya

Meski demikian, Budi menjelaskan tidak akan membantu aplikator secara menyeluruh. Nantinya akan ada ketentuan mengenai di lokasi mana saja pihak aplikator harus membuatnya shelter sendiri, tanpa bantuan pemerintah.

"Yang disediakan aplikator itu misalnya di mal, simpul-simpulnya terminal, stasiun KA, itu yang kita harapkan mereka bisa menyiapkan," ujarnya. (row)

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar
Suasana Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024