Menko Darmin Pede Perluasan Pembebasan Pajak Jasa Dorong Ekspor RI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution memastikan, kebijakan perluasan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi ekspor jasa bisa mendorong laju pertumbuhan ekspor jasa ke depannya. Meski begitu, dia belum bisa memperkirakan besaran kenaikannya.

Manfaatkan KITE, PT Sukses Komerindo Lepas Ekspor Perdana Sarung Tangan ke Australia

Perluasan pembebasan pajak ekspor jasa tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019. Dalam aturan yang telah berlaku sejak 29 Maret 2019 itu, ekspor jasa yang tidak dikenakan PPN diperluas dari yang sebelumnya hanya tiga menjadi 10 jenis.

"Selama ini yang berlaku untuk barang, untuk jasa itu tidak khusus, dia proses. Nah, memang kalau dia di nol, kan berarti apa, ya bukan hanya di dalam negerinya yang akan bergerak. Tetapi, karena dia PPN-nya nol, maka ekspor jasa juga akan berjalan," kata dia di kantornya, Jakarta, Jumat 5 April 2019.

Perkuat Sinergi dan Pertumbuhan Ekonomi, Bea Cukai Jalin Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Meski begitu, lanjut Darmin, dengan adanya perluasan tersebut tidak serta merta akan mendorong pertumbuhan ekspor jasa lebih kencang di tahun ini dari yang rata-rata hanya tumbuh empat persen sampai 6,3 persen per tahun. Sebab, perbaikan kinerja ekspor memang selalu membutuhkan proses yang cukup panjang.

"Ya, kalau dia mengekspor bisa sedikit lebih tinggi lah, tidak bisa tiba-tiba langsung tinggi, karena ekspor pun memerlukan proses. Saya tidak mau bilang begitu (tahun ini naik), yang pasti butuh proses," ungkap dia.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

Sebagai informasi, dalam PMK tersebut disebutkan bahwa ekspor jasa yang dapat menerima fasilitas PPN 0 persen harus memenuhi dua persyaratan formal yaitu didasarkan atas perikatan atau perjanjian tertulis, dan terdapat pembayaran disertai bukti pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada pengusaha kena pajak yang melakukan ekspor.

Perikatan atau perjanjian tertulis dimaksud harus mencantumkan dengan jelas jenis jasa, rincian kegiatan yang dihasilkan di dalam wilayah Indonesia untuk dimanfaatkan di luar wilayah Indonesia oleh penerima ekspor dan nilai penyerahan jasa. 

Dalam hal persyaratan formal tersebut tidak terpenuhi maka penyerahan jasa dianggap terjadi di dalam wilayah Indonesia dan dikenai PPN dengan tarif 10 persen.

Secara keseluruhan jenis jasa yang diberikan insentif PPN 0 persen adalah sebagai berikut:

1. jasa maklon.
2. jasa perbaikan dan perawatan.
3. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) terkait barang untuk tujuan ekspor.
4. jasa konsultansi konstruksi.
5. jasa teknologi dan informasi.
6. jasa penelitian dan pengembangan (research and development).
7. jasa persewaan alat angkut berupa persewaan pesawat udara dan/atau kapal laut untuk  kegiatan penerbangan atau pelayaran internasional.
8. jasa konsultansi, termasuk:

  • jasa konsultansi bisnis dan manajemen.
  • konsultansi hukum.
  • jasa konsultansi desain arsitektur dan interior.
  • jasa konsultansi sumber daya manusia.
  • jasa konsultansi keinsinyuran (engineering services).
  • jasa konsultansi pemasaran (marketing services).
  • jasa akuntansi atau pembukuan.
  • jasa audit laporan keuangan.
  • jasa perpajakan.

9. jasa perdagangan berupa jasa mencarikan penjual barang di dalam daerah pabean untuk  tujuan ekspor.
10. jasa interkoneksi, penyelenggaraan satelit dan/atau komunikasi / konektivitas data. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya