Tarif Batas Atas Turun, Maskapai Wajib Sesuaikan Harga Jumat 17 Mei

Dirjen Perhubungan Udara Polana B. Pramesti
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan melakukan penurunan Tarif Batas Atas atau TBA maskapai penerbangan di Indonesia. 

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang ditandatangani Rabu, 15 Mei 2019. Keputusan Menteri Perhubungan baru tersebut mengubah KM 72 Tahun 2019 tentang hal tersebut. 

"Dapat saya sampaikan revisi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian aspirasi masyarakat dalam memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan terutama menjelang pelaksanaan angkutan Lebaran 2019," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Banguningsih Pramesti di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2019. 

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Ia menjelaskan, penurunan TBA berkisar atau sebanyak 12-16 persen. Maka, tentu saja dalam TBA ini harus mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan keamanan, dan juga on time performance (OTP) menjadi prioritas utama. 

Menurutnya, adapun untuk komponen yang memberikan kontribusi terhadap penurunan TBA itu berasal dari efektivitas operasi udara di bandara, sehingga terjadi efisiensi bahan bakar dan juga jam operasi pesawat udara. Maka, dengan peningkatan OTP memberikan kontribusi terhadap efisiensi pengoperasian pesawat udara. 

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

"Peningkatan OTP tersebut di mana pada Januari sampai Maret ada peningkatan OTP rata-rata yang tadinya 78,88 persen pada 2018 dan pada tiga bulan terakhir 86,29 persen," ujarnya. 

Dengan adanya pemberlakukan tarif sesuai KM 106 Tahun 2019 itu, maka Polana meminta badan usaha angkutan niaga berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat dua hari setelah ditetapkan keputusan menteri ini. 

"Keputusan menteri yang baru ini, kami akan melakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan atau setiap ada perubahan signifikan terhadap komponen nilai tukar avtur dan komponen lain maka dilakukan penyesuaian atau penyesuaian kembali terhadap TBA tersebut," katanya. 

Dengan demikian, Polana berharap kepada masyarakat agar dapat memahami, karena harga tiket bersifat fluktuatif. Kata dia, terkait penentuan dasar tarif tidak hanya dipengaruhi oleh single factor tapi multi factor, di antaranya biaya operasional penerbangan, jasa kebandarudaraan atau PSC, jasa pelayanan navigasi penerbangan, pajak, asuransi lainnya. 

"Beberapa komponen ini sangat dipengaruhi oleh kurs dolar terhadap rupiah," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya