Usaha Kecil Tak Perlu Ijin RT dan RW

VIVAnews - Pemerintah mempermudah kegiatan berusaha rakyat kecil. Usaha mikro dan kecil-kecilan pun semua dibebaskan dari perijinan.

Deputi Bidang Pengkajian UKMK Kementrian Negara Koperasi dan UKM I Wayan Dipta memastikan tidak ada lagi ijin RT/RW yang diperlukan oleh warga yang ingin berusaha.

"Kalau memang skalanya rumah tangga, sudah jelas usaha mikro itu tidak perlu mengurus (perijinan)," ujar Wayan mengomentari keluhan adanya warga yang masih dimintai ijin RT/RW saat akan berusaha, di Warung Daun, Sabtu 9 Januari 2010.

Wayan mengatakan ijin apapun itu tidak perlu. Semua dibebaskan. Termasuk adanya tarikan uang keamanan, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomo 24 tahun 2006, tidak diijinkan.

"Kami terus mengawal kemudahan masyarakat dalam berusaha, memang dalam prakteknya dilapangan muncul (praktek tidak sehat dalam perijinan). Untuk itu kami minta masyarakat juga menegakkan aturan. Kasihan rakyat kecil mau berbisnis malah dicekek," ujar dia.

Terpopuler: Adu Laris Fortuner vs Pajero Sport, Shin Tae-yong Mudah Beli Palisade
Serial Secret Ingredient

Main Series Bareng Nicholas Saputra, Lee Sang Heon Jadi Bisa Masak Orek Tempe

Sebagai infomasi, Nicholas Saputra berperan sebagai Chef Arif yang berada dalam pusaran konflik antara Ha-Joon (Sang Heon Lee) dan Maya (Julia Barretto).

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024