UU Cipta Kerja Dinilai Jadi Stimulus Jangka Panjang Pengembangan UMKM

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar Puteri Anetta Komarudin
Sumber :
  • Instagram @puterikomarudin

VIVA – Pandemi virus Corona atau COVID-19 telah menghantam Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Tanah Air. Hasil survei Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyebutkan, sekitar 94,69 persen UMKM mengalami penurunan penjualan selama masa pandemi. 

KLHK: 3,37 Juta Hektare Lahan Sawit Terindikasi Ada dalam Kawasan Hutan

Bahkan, survei iti juga menyebut sebanyak 72,02 persen usaha diperkirakan gulung tikar setelah November nanti. Padahal, UMKM sejauh ini menyerap sekitar 97,02 persen tenaga kerja di dalam negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai, kebijakan pemulihan UMKM harus berorientasi pada pertumbuhan jangka panjang. Hal itu jadi kunci keberhasilan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi.

Ganjar Cerita Dicurhati Buruh soal UU Cipta Kerja: Tolong Pak Segera Review

Baca jugaMenkeu Sri Sebut Dana Abadi Pendidikan Belum Dipakai Tangani Corona

“Daya tahan UMKM sangat terguncang akibat pandemi COVID-19," ujar Puteri dikutip dari keterangannya, Kamis 8 Oktober 2020. 

Komisi I DPR Sempurnakan RUU Penyiaran dengan Target Disahkan pada 2024

Puteri mengatakan, berbagai stimulus dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti bantuan produktif usaha mikro, subsidi bunga, hingga penjaminan kredit telah diluncurkan oleh pemerintah untuk menopang kelangsungan UMKM. Namun, upaya akselerasi pencairannya perlu terus ditingkatkan.

"Sejalan dengan langkah tersebut, disahkannya Undang Undang Cipta Kerja juga diharapkan dapat menjadi pendukung percepatan pemulihan UMKM,” ungkap Puteri.

Menurut dia, UU Cipta Kerja salah satunya mengatur mengenai pemberdayaan UMKM dengan memberi kemudahan dan perlindungan bagi bisnis yang dilakukan. Beberapa manfaat tersebut dinilai dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Pemberdayaan UMKM itu antara lain kemudahan dalam proses perizinan, pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan perseroan terbatas (PT) perseorangan, hingga proses sertifikasi halal yang ditanggung pemerintah.

“Di sinilah fasilitas kemudahan berusaha bagi UMKM yang termuat dalam UU Cipta Kerja berperan sebagai stimulus jangka panjang bagi pelaku usaha. Agar dapat mendorong pengembangan bisnis lebih lanjut," ungkap wakil sekretaris Fraksi Partai Golkar ini.

Puteri juga menambahkan, menurut beberapa kajian kebijakan yang dilaporkan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) maupun Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada Juni dan Juli lalu, kebijakan struktural yang berorientasi pada pertumbuhan dalam jangka panjang sangat diperlukan, di samping dukungan likuiditas jangka pendek melalui stimulus fiskal.

Kebijakan tersebut diperlukan untuk mendukung dan memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi tantangan yang hadir akibat pandemi. Karena itu, UU Cipta Kerja dinilai mampu menjawab kebutuhan itu.

“Dukungan jangka panjang bagi UMKM perlu dipersiapkan dari sekarang. Di Indonesia, kemudahan perizinan dan legalitas pembentukan badan usaha bagi UMKM menjadi fokus pemerintah untuk mendukung kemajuan UMKM ke depan,” tutur Puteri.

Puteri meminta, pemerintah agar dapat segara menyusun berbagai peraturan pelaksana sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Cipta kerja ini. Upaya itu agar implementasinya bisa segera dirasakan UMKM.

“Nantinya kita akan terus mengawal, memantau, dan mengevaluasi agar memastikan pelaksanaannya sesuai dengan tujuan awal, yaitu mengungkit pertumbuhan ekonomi dan memberdayakan UMKM,” kata Puteri. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya