Meski Terdampak COVID-19, Pelaporan SPT 2020 Naik jadi 13 Juta

Sejumlah wajib pajak antre untuk melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Februari 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2020 tetap tumbuh di tengah Pandemi COVID-19. Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa SPT pada tahun ini naik menjadi 13 juta. Naik tipis, sekitar 1,56 persen dari catatan sebelumnya pada 2019 sebesar 12,8 juta.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Baca Juga: Sri Mulyani Belum Tertarik Beri Pajak Nol Persen Mobil Baru

"Tahun ini mencapai 13 jutaan jadi ada peningkatan walau tidak besar. Kita sadari tahun ini penuh dengan cerita pandemi," kata dia, Jumat 23 Oktober 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Suryo mengklaim, kenaikan SPT tersebut disebabkan komunikasi intens yang dilakukan Ditjen Pajak kepada para wajib pajak di Indonesia, terutama menggunakan teknologi digital.

Apalagi, jika masyarakat semakin patuh melaporkan SPT dan membayar pajak, insentif pajak akan semakin bisa dinikmati masyarakat untuk bertahan dari pandemi.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

"Kami juga sampaikan terima kasih ke masyarakat yang telah partisipasi paling tidak mendaftarkan dan melaporkan SPT nya dan kami harapkan meningkatkan kepatuhannya," tutur dia.

Meski begitu, kinerja pajak secara keseluruhan hingga September 2020 hanya sebesar Rp720,62 triliun. Turun hingga sebesar -16,86 persen dari periode sama tahun lalu.

Semua jenis pajak pada periode itu turun drastis, baik Pajak Penghasilan sebesar -19,15 persen dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM -13,16 persen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya