Harga Minuman Beralkohol Naik Picu Inflasi Oktober 2020

Ilustrasi aneka minuman beralkohol
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putri Firdaus

VIVA – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi pada Oktober 2020 sebesar 0,07 persen, meskipun daya beli masyarakat belum pulih. Salah satu penyebab inflasi itu adalah naiknya harga di kelompok barang minuman beralkohol.

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, sub kelompok minuman beralkohol salah satu bagian dari kelompok pengeluaran makanan, minuman, dan tembakau. Kelompok itu mengalami inflasi tertinggi sebesar 0,29 persen.

Dari empat sub kelompok pada kelompok ini, seluruhnya mengalami inflasi dan yang mengalami inflasi tertinggi, yaitu sub kelompok minuman beralkohol sebesar 0,81 persen dan terendah sub kelompok rokok serta tembakau 0,11 persen.

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol

Baca jugaKemendag Tegaskan Konsumen Penentu Kegiatan Ekonomi di Masa Pandemi

"Kalau ditelusuri lebih dalam ada kenaikan (harga) terutama untuk minuman bir," tutur dia saat konferensi pers, Senin, 2 November 2020.

5 Ancaman Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024

Jika dibedah berdasarkan komoditasnya, yang dominan memberikan sumbangan inflasi untuk kelompok makanan, minuman, dan tembakau, yaitu cabai merah 0,09 persen, bawang merah 0,02 persen, dan minyak goreng sebesar 0,01 persen. 

Sementara itu, komoditas yang dominan memberikan andil atau sumbangan deflasi, yaitu telur ayam ras sebesar 0,02 persen, daging ayam ras, tomat, apel, dan pepaya masing-masing sebesar 0,01 persen.

"Dari 11 kelompok pengeluaran, enam kelompok alami inflasi, sedangkan lima alami deflasi. Inflasi tertinggi terjadi untuk makanan, minuman dan tembakau 0,29 persen. Disusul oleh penyedia makanan minuman atau restoran 0,19 persen," tutur dia.

Selain kedua kelompok itu, kelompok lain yang inflasi adalah kelompok kesehatan 0,15 persen, pakaian dan alas kaki 0,09 persen, pendidikan 0,04 persen serta rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,02 persen. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya