Pemerintah akan Terbitkan Aturan Vaksin Gotong Royong Usulan Pengusaha

Penyuntikan Vaksin Covid-19 Untuk Tenaga Media Tahap II
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah merencanakan pelaksanaan Program Vaksin Gotong Royong. Lewat Kementerian Kesehatan peraturan setingkat menteri itu bakal dikeluarkan untuk memberikan tata cara dan pelaksanaannya.

Kementerian BUMN Ungkap Nasib Indofarma yang Kesulitan Bayar Gaji Karyawan

Sekadar diketahui, belakangan ini pemerintah memberi sinyal mengenai dibolehkannya vaksin mandiri yang digalang oleh para pengusaha kepada para karyawannya.

Baca juga: Antam Luncurkan Emas Kerbau Logam Edisi Imlek 2021, Bisa Buat Angpau

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Terkait dengan Vaksin Gotong Royong, Pak Menkes akan membuat Permenkesnya,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu 3 Februari 2020.

Airlangga mengatakan, pada kesempatan itu sesuai arah Presiden Jokowi, diminta agar kapasitas atau volume vaksin diperbesar. Begitu juga waktu pelaksanannya, sesegara mungkin agar masyarakat mendapatkan suntik imunisasi antibodi virus.

Terpopuler: Kebiasaan yang Tidak Boleh Dilakukan di Mekkah sampai Alasan ke BaliSpirit Festival

"Agar herd immunity bisa segera terbentuk," ujarnya.

Permenkes atau Peraturan Menteri Kesehatan juga akan diterbitkan mengenai rapid test antigen. Aturan tersebut juga mengenai lacak kontak lebih awal kepada terduga orang yang positif COVID-19.

'Ini bisa digunakan untuk skrining (screening) karena kita ketahui rapid antigen dari segi biaya lebih rendah daripada PCR. Oleh karena itu bisa digunakan sebagai skrining awal," tutur Airlangga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya