Kemenkeu Bantah Potong Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kementerian Keuangan membantah adanya pemotongan anggaran untuk insentif para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. Besaran insentif pun dipastikan juga tidak akan ada pemotongan.

Sri Mulyani Ungkap APBN Surplus Rp 8,1 Triliun hingga Maret 2024

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menjelaskan, anggaran untuk penanganan kesehatan memang dinamis mengikuti perkembangan COVID-19. Namun untuk insentif tenaga kesehatan tidak ada perubahan.

"Dengan demikian insentif tetap sama di 2021. Sama yang diberikan di 2020. Ini yang kami tegaskan untuk jawab tulisan dan pertanyaan dari para media dan publik," ungkap dia secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Baca juga: BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemerintah 2020, Ini yang Disoroti

Meski demikian, Askolani menyatakan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan memang terus melakukan perhitungan yang akurat untuk memenuhi kebutuhan biaya penanganan kesehatan pada 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Secara keseluruhan dengan perkembangan COVID-19 yang sangat dinamis anggaran disesuaikan untuk bisa jawab penanganan COVID-19 ini secara solid dan komprehensif," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersurat secara resmi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes). Isinya, bendahara negara akan memangkas insentif nakes yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen.

Keputusan itu berlaku meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut dilansir Kamis 4 Februari 2021.

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta.

Dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya