Kemenkeu Bantah Potong Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kementerian Keuangan membantah adanya pemotongan anggaran untuk insentif para tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19. Besaran insentif pun dipastikan juga tidak akan ada pemotongan.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani menjelaskan, anggaran untuk penanganan kesehatan memang dinamis mengikuti perkembangan COVID-19. Namun untuk insentif tenaga kesehatan tidak ada perubahan.

"Dengan demikian insentif tetap sama di 2021. Sama yang diberikan di 2020. Ini yang kami tegaskan untuk jawab tulisan dan pertanyaan dari para media dan publik," ungkap dia secara virtual, Kamis, 4 Februari 2021.

Baca juga: BPK Mulai Periksa Laporan Keuangan Pemerintah 2020, Ini yang Disoroti

Meski demikian, Askolani menyatakan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan memang terus melakukan perhitungan yang akurat untuk memenuhi kebutuhan biaya penanganan kesehatan pada 2021.

"Secara keseluruhan dengan perkembangan COVID-19 yang sangat dinamis anggaran disesuaikan untuk bisa jawab penanganan COVID-19 ini secara solid dan komprehensif," tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersurat secara resmi kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin terkait insentif tenaga kesehatan (Nakes). Isinya, bendahara negara akan memangkas insentif nakes yang menangani COVID-19 sebesar 50 persen.

Keputusan itu berlaku meski kebijakan pembayaran insentif bulanan dan santunan kematian dilanjutkan hingga Desember 2021.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Sri Mulyani dalam surat tersebut dilansir Kamis 4 Februari 2021.

Adapun besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 terbaru sesuai surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).

Microsoft Tak Bakal Nyesel Investasi di Indonesia, Luhut: Saya Janji

Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta.

5 Cara Jitu Renovasi Rumah Tanpa Bikin Dompet Kering

Dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan. Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Gus Muhdlor selalu menundukan kepalanya saat pakai baju tahanan korupsi

Uang Haram Potong Insentif di Pemkab Sidoarjo Diserahkan Anak Buah Gus Muhdlor lewat Sopir

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan oleh KPK atas dugaan kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD di Sidoarjo, Jawa Timur.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024