Aturan THR 2021 Sudah Disiapkan, Ada Penyempurnaan dari 2020

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaa Ida Fauziyah mengungkapkan telah mempersiapkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan untuk menyambut Idul Fitri dan Lebaran pada 2021.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Meski mengaku telah menyelesaikan aturan tersebut bersamaan dengan aturan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi dari dampak COVID-19, Ida belum merincikan mekanismenya lebih jauh.

"Kami telah merumuskan kebijakan pengupahan pada masa pemulihan ekonomi akibat COVID-19 seperti pemberian Tunjangan Hari Raya 2021," kata dia di ruang rapat Komisi IX DPR, Selasa, 16 Maret 2021.

Jokowi Teken UU Desa yang Baru, Kini Kepala Desa Dapat Uang Pensiun

Baca juga: Berlaku 2022, Intip Poin Penting Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Di sisi lain, Ida menekankan, untuk bisa mengumumkan skema pemberian THR tahun ini, dia harus terlebih dahulu menyempurnakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang berlaku sejauh ini.

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang

"Kami akan menyempurnakan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Permenaker Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Service pada Usaha Hotel dan Restoran," tutur Ida.

Sebagaimana diketahui, tahun lalu Ida mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V.2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corono Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat itu ditegaskan perusahaan harus tetap bayar THR pegawainya. 

Surat edaran itu diterbitkan 6 Mei 2020 dan diedarkan ke kepala desa dan Gubernur di seluruh Indonesia. Sehingga, dalam waktu dekat bisa memantau perusahaan di daerahnya untuk segera memenuhi kewajibannya kepada pegawainya.

"Memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis surat edaran itu dikutip VIVA, Kamis 7 Mei 2020. 

Meski demikian, surat edaran itu pun mengatur bahwa perusahaan bisa menunda atau mencicil pembayaran THR saat ini. Asalkan telah melalui proses dialog dengan para buruh atau pekerjanya secara kekeluargaan.

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan dan dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mendapatkan kesepakatan," surat edaran itu menjelaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya