Peserja JKP yang Kena PHK Bisa Dapat Uang Tunai Selama 6 Bulan

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenaker.

VIVA – Pemerintah bersama dengan Komisi IX DPR RI hari ini menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat untuk membahas desain besar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berdasarkan PP No. 37 tahun 2021. Sejumlah manfaat pun telah disiapkan bagi para korban PHK oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyebutkan ada sejumlah manfaat dari JKP ini. Salah satunya adalah menerima uang tunai selama 6 bulan.

"Manfaat dan sumber pembiayaan ada berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Untuk uang tunai 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama, 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan diberikan paling lama 6 bulan," kata Ida, di Gedung DPR, Rabu 7 April 2021.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Ida menambahkan, Selain uang tunai, peserta JKP juga mendapat manfaat lain seperti akses informasi pasar kerja. Yang terakhir, peserta JKP juga akan mendapatkan manfaat berupa pelatihan kerja.

"Kemudian peserta berhak mendapatkan akses informasi pasar kerja, layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja," ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah: Tradisi Mudik Lebaran Cuma Ada di Indonesia

Pelatihan kerja akan diberikan oleh lembaga pelatihan kerja milik Pemerintah. Dengan begitu para pihak yang telah kehilangan pekerjaan diharapkan dapat meningkatkan keahliannya.

"Peserta juga berhak mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan," ujarnya.

Ida mengatakan, sumber pembiayaan program ini akan berasal dari Pemerintah Pusat, ada iuran pemerintah sebesar 0,22 persen. Selain itu, sumber pembiayaan dari program ini juga berasal dari iuran peserta itu sendiri sebelum di PHK dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan program Jaminan Kematian (JKM), rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen, JKM sebesar 0,10 persen.

"Jadi di sini ada tanggung jawab Pemerintah Pusat, meskipun peserta itu dari berbagai daerah maka tetap saja iuran itu yang membayar adalah Pemerintah Pusat," ujarnya.

Baca juga: Rakyat Inggris Ingin Pangeran William Jadi Raja daripada Charles

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya