3 Juta Pelaku Usaha Mikro Ditargetkan Dapat BPUM hingga September 2021

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVA/Dinia Adrianjara

VIVA – Kementerian Koperasi dan UMKM menargetkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua dapat tersalur kepada 1,5 juta pelaku usaha mikro hingga akhir Juli 2021. Hingga September, penerimanya ditargetkan mencapai 3 juta pelaku usaha.

PNM Bersama KPPPA Sukseskan Commision on the Status of Women (CSW) ke-68 di New York

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, rencana penyaluran BPUM tahap dua 2021, akan dibagi dalam tiga waktu. Yakni, sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500 ribu pelaku usaha mikro.

“Secara total akan disalurkan kepada 3 juta pelaku usaha mikro yang beberapa di antaranya masih dalam proses migrasi dan cleansing jadi jumlahnya keseluruhan Rp3,6 triliun,” kata Menteri Teten di Jakarta, dikutip Sabtu, 24 Juli 2021.

Ide Bisnis Camilan Sehat Ala Nasabah PNM Mekaar

Baca juga: Rumah Oksigen Gotong Royong Komitmen Pengusaha Bantu Tangani COVID-19

Teten menjabarkan, BPUM pada 2021 dianggarkan sebesar Rp11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan masing-masing sebanyak Rp1,2 juta. Anggaran tersebut telah ditetapkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan telah direalisasikan 100 persen.

Jokowi Minta ke OJK dan BI Agar Kredit Usaha Rakyat Tanpa Agunan

“Sementara anggaran sebesar Rp3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp1,2 juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” ujarnya.

Lebih lanjut Teten mengatakan bahwa surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4), juga telah diterbitkan serta DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Lebih lanjut dia menegaskan, BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi COVID-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Program tersebut diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pelaku usaha mikro terlebih dahulu harus diusulkan oleh Dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi dan harus memiliki usaha mikro, yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah. Kemudian, dana BPUM akan disalurkan melalui BNI, BRI, dan BPD. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya