Intip Aturan Baru Syarat Perjalanan Pengemudi Kendaraan Logistik

Angkutan logistik sedang beristirahat di rest area km 391A Tol Trans Jawa.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dusep Malik

VIVA – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

17 Bandara Dicabut Status Internasionalnya kerena Kondisinya Begini

Selain untuk mengatur perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi dan angkutan umum, aturan itu juga mengatur perjalanan kendaraan logistik di wilayah Jawa-Bali. Meski mendapatkan fleksibilitas, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi pengemudi maupun kenek atau pembantu pengemudi kendaraan logistik.

Baca juga: Menteri Sandiaga Tegaskan Garuda Indonesia Harus Diselamatkan

TMMIN Gelar Kompetisi Keterampilan Operator Logistik dan Driver ke-13

Dikutip VIVA, Selasa, 2 November 2021, berikut ini aturan yang harus dipenuhi.

1. Pengemudi dan kenek kendaraan logistik wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan, atau

Logistik Bantuan Korban Banjir Ada Kutu Beras, BPBD Tangerang Minta Maaf

Dirjen Hubdar Kemenhub, Budi Setiyadi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

2. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. Yang, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan;

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya