Minyak Goreng Curah Mau Disubsidi, Dana BPDPKS Siap Digunakan

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman.
Sumber :
  • VIVA/Arrijal Rachman

VIVA – Pemerintah telah mewacanakan subsidi harga minyak goreng curah yang saat ini harganya terus terbang tinggi. Naiknya harga itu disebut-sebut akibat tingginya harga minyak mentah kelapa sawit (CPO).

Terpopuler: Ada Kabar Gembira soal BBM Pertalite, Motor Bebek Paling Mahal di RI

Dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pun menjadi opsi supaya bisa dimanfaatkan untuk subsidi harga minyak goreng curah ini.

Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengaku telah mengetahui wacana yang diinisiasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) tersebut. Apalagi, harga minyak goreng curah memang tinggi di pasaran.

Motor Bebek Termahal di Indonesia Bisa Dibeli dengan Gaji UMR

Menurutnya rata-rata harga minyak goreng curah di pasar saat ini berkisaran Rp18-19 ribu per liternya. Jauh lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah Rp11 ribu per liter.

"Terjadi gap tinggi, memang saat ini ada suatu wacana khususnya usulan dari Kemendag untuk memberikan subsidi khususnya kepada minyak goreng curah," kata dia saat konferensi pers, Selasa, 28 Desember 2021.

Kabar Gembira untuk Konsumen BBM Pertalite yang Dijual Rp10 Ribu per Liter

Minyak Goreng Curah

Photo :
  • ANTARA/Aldino Anatusa

Dengan kondisi itu, dia mengaku wajar pemerintah ingin mengintervensi harga pasar dalam bentuk subsidi dari dana BPDPKS, sebab supaya bisa terjangkau harganya bagi masyarakat.

"Memang by law bisa saja penggunaan dana tersebut sesuai yang diatur Peraturan Presiden dinyatakan bahwa salah satu penggunaan dana BPDPKS antara lain untuk kebutuhan pangan," paparnya.

BPDPKS sendiri, lanjut dia, siap dari sisi dana untuk memberikan subsidi tersebut jika nantinya ditugaskan oleh pemerintah. Meski demikian dia tidak mau menyebutkan nominal dana yang tersedia itu.

"Anyway kalau toh nanti diputuskan bahwa BPDPKS ditugaskan, misal untuk mendanai kebutuhan subsidi tadi, secara finansial kita bisa, tapi kita tunggu sampai ada putusan-putusan tadi," tutur Eddy.

Akan tetapi, Eddy mengingatkan, dana BPDPKS tidak bisa asal digunakan tanpa adanya restu dari komite pengarah yang terdiri dari delapan menteri. Untuk itu, harus ada keputusan komite pengarah untuk subsidi ini.

"Sampai saat ini belum ada keputusan dari komite pengarah yang tetapkan dana BPDPKS bisa digunakan untuk memberikan subsidi ke minyak goreng curah tadi," tegas dia.

Selain itu, terkait jumlah dana yang akan digunakan dan besaran subsidi yang akan diberikan pun dikatakan Eddy masih dalam tahap pembahasan dari kementerian/lembaga terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya