ASIX Token Anjlok

Ilustrasi uang kripto.
Sumber :
  • Dok. Istimewa

VIVA – Nama token kripto ASIX milik Anang Hermansyah kerap menjadi buah bibir dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, Bappebti telah melarang koin kripto ASIX, karena tidak masuk ke dalam daftar 229 aset kripto yang sudah memiliki izin.

Asia Tenggara Bisa Jadi Pemimpin Industri Kripto Dunia, Begini Penjelasannya

Bahkan, melalui kolom komentar yang menjawab cuitan pertanyaan dari akun @loopholeacademy, yang mempertanyakan soal ketentuan promo produk ASIX token tersebut, @InfoBappebti pun langsung menjelaskan status pelarangan tersebut.

"Gimana ya, anggota DPR boleh ya promoin token gini? Cuman ini masuknya kewenangan @InfoBappebti ya?" cuit akun @loopholeacademy, dikutip Jumat 11 Februari 2022.

Trading Kripto untuk Pemula Cuan Hanya di Sini

Anang Hermansyah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Akibat pernyataan Bappebti yang menyatakan bahwa ASIX token dilarang untuk diperdagangkan, hal itu langsung membuat ASIX anjlok dalam 24 jam terakhir di mana harga token terjun 27,38 persen menjadi Rp0,06055052 sebagaimana dilansir dari coinbase.com.

Cocok untuk Content Creator, Aset Kripto Ini Resmi Diperdagangkan di Indonesia

Diketahui, token kripto milik musisi Anang Hermansyah, ASIX, sempat ramai dibicarakan dalam beberapa hari terakhir. Hal itu seiring beredarnya sebuah video, yang memperlihatkan Anang tengah mempromosikan kripto gubahannya tersebut kepada sejumlah artis.

Bahkan, dalam video tersebut, penyanyi Judika terlihat tengah diminta Anang menunjukkan akun kripto ASIX-nya dengan pembelian 1 miliar token. Meskipun, Judika juga disebut-sebut masih dalam tahap pembelajaran.

Bitcoin dan aset kripto.

Pemerintah Sudah Kantongi Rp 112 Miliar Pajak Transaksi Kripto pada 2024

 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan telah memungut pajak transaksi aset kripto sebesar Rp112 miliar selama 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024