Buruh Geruduk Kemenaker, Permenaker Soal JHT Bakal Digugat ke PTUN

Ribuan buruh geruduk Kemenaker mengecam aturan JHT cair umur 56 tahun.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Tidak terima kebijakan Kementerian Tenaga Kerja yang memberikan aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, ribuan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menggeruduk Kantor Kementerian Tenaga Kerja di Jalan Gatot Subroto Jakarta Selatan, Rabu 16 Februari 2022.

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Ribuan buruh tersebut berencana akan menggugat Kementeraian Tenaga Kerja (Kemenaker) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tentang aturan yang tidak berpihak pada butuh tersebut.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang ikut dalam aksi menegaskan Peraturan Kemenaker soal JHT melawan Peraturan Presiden. 

Frustasi Angka Kelahiran Rendah, Presiden Korsel Bentuk Kementerian Baru

"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami akan mengajukan PTUN," ujar Said dengan pengeras suara di depan gedung Kemenanker, Rabu 16 Februari 2022.

Said mengatakan mengenai pencairan JHT bagi pekerja buruh, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah melawan Presiden Joko Widodo dengan membuat Peraturan Kemenaker sendiri. 

Jokowi Perintahakan Sri Mulyani Jalin Komunikasi dengan Prabowo, Untuk Apa?

"Permenaker 2 tahun 2022 ditandatangani oleh menteri tenaga kerja. Padahal Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi, dengan demikian, Menteri Tenaga Kerja telah melawan Presiden. Menaker melawan Presiden," ujarnya.

Mengenai kebijakan JHT itu, Said mengatakan Menteri Tenaga Kerja tidak berkoordinasi dengan Presiden. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.

Photo :
  • VIVA/Kenny Putra

"Bisa dipastikan Menteri Ketenagakerjaan ketika menandatangani Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tidak berkonsultasi dengan Presiden," ujarnya. 

Dalam hal ini Said menjelakan KSPI juga akan meminta bantuan DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan juga KPK, untuk mencari tahu apakah ada indikasi korupsi yang dilakukan Kemenaker mengenai dana JHT. 

"Kami akan memprotes terus dan meminta BPK, DPR membentuk pansus JHT agar terkuak kemana dana JHT yang menjadi hak milik buruh. Itu kan dana buruh, bukan dana pemerintah. KPK pun kami minta untuk proaktif," ujarnya.

Hingga kini ribuan buruh telah datangi Gedung Kementerian Tenaga dan menyampaikan aspirasinya mengenai JHT. Kondisi ruas jalan Gatot Subroto arah Pancoran pun macet, dengan dipenuhi massa buruh.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya