Pekerja Kena PHK Masih Berhak Dapat Pesangon Meski Sudah Ada JKP

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan bentuk kehadiran negara kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hak-hak yang harus didapat pekerja dari perusahaan harus tetap diberikan. 

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Ida mengatakan, program JKP tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk memberikan pesangon kepada pekerja yang di-PHK. Program JKP juga tidak dapat menjadi alasan pengusaha untuk semena-mena melakukan PHK terhadap pekerjanya.

"Mentang-mentang sudah ada program JKP terus kemudian dilakukan PHK. Saya berharap sekali, PHK adalah pilihan terakhir," kata Menaker seusai berdialog dengan penerima manfaat program JKP di Gedung Pusat Pasar Kerja Jakarta, dikutip Jumat, 11 Maret 2022.

Halal Bi Halal Serikat Pekerja Pelindo, Serukan Semangat Konsolidasi

Ida menambahkan, program JKP tidak membebani iuran baru pada pekerja atau buruh karena dana program JKP berasal dari iuran Pemerintah. Pemerintah telah menyerahkan dana awal untuk program tersebut sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar kepada BPJS Ketenagakerjaan. 

"Jadi kami, Pemerintah tidak membebani iuran baru," ucapnya.

Program Nasional K3 2024-2029 Diluncurkan, Menaker Ida Sebut Agar Maksimal Genjot Pembangunan

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • vstory

Ia mengatakan, pekerja yang menjadi peserta program JKP, dan di kemudian hari ter-PHK, maka berhak mendapatkan tiga manfaat. Yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja. 

"Kami, Pemerintah ingin mengurangi kegalauan teman-teman yang mengalami PHK dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya