Insinyur yang Kerja di PKT Wajib Punya Sertifikasi Profesi

PT Pupuk Kaltim
Sumber :
  • Dokumentasi PT Pupuk Indonesia (Persero)

VIVA – PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) menyoroti peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang keinsinyuran. Hal itu sebagai upaya mengoptimalkan peran insinyur dalam menghadapi beragam tantangan sekaligus menjawab kebutuhan insinyur di masa depan. 

Tiga BUMN Ini Kolaborasi Perluas Layanan Pengujian Berstandar Internasional

Direktur Operasi dan Produksi PKT Hanggara Patrianta mengungkapkan, hal ini menjadi salah satu poin utama yang menjadi perhatian  dengan mendorong seluruh insinyur yang ada di PKT. Karena itu mereka harus mengikuti Program Profesi Insinyur (PPI) sesuai asas profesionalitas, dalam meningkatkan kualitas profesi dengan mengembangkan diri secara berkelanjutan. 

Dia menjelaskan,  program profesi insinyur bagi karyawan perusahaan merupakan wujud ketaatan terhadap Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran. Sebagai prinsip pelaksanaan praktik keinsinyuran yang didasari pada perilaku, guna meningkatkan dan memelihara citra profesi secara ideal. 

Geopolitik Global Tak Menentu, Bos BNI Pede Ekonomi RI Sehat dan Stabil

Sesuai Undang-undang tersebut, sertifikasi profesi insinyur menjadi kesadaran PKT untuk menghindari malpraktik keinsinyuran melalui penjaminan kompetensi dan mutu kerja insinyur. Langkah ini sekaligus memberikan arah pertumbuhan dan peningkatan profesionalisme insinyur, sebagai pelaku profesi yang andal dan berdaya saing dengan hasil pekerjaan yang bermutu. 

"Maka melalui program profesi, seluruh insinyur PKT diwajibkan memiliki Sertifikasi Insinyur Profesional (SIP) untuk mengembangkan kapasitas diri. Sekaligus memberi peluang untuk menjadi setara dengan para insinyur di tataran global sesuai standar dan baku mutu keinsinyuran yang telah diterapkan," terang Hanggara dikutip dari keterangannya, Senin, 14 Maret 2022.

BNI Cetak Laba Bersih Rp 5,33 Triliun pada Kuartal I-2024

Ilustrasi pengolahan sampah oleh Pupuk Kaltim.

Photo :
  • Dok. Pupuk Kaltim

Dia mengatakan, profesi insinyur merupakan salah satu tonggak utama keberlangsungan bisnis yang mengacu pada kemampuan problem solving dengan pemahaman terkait aktivitas industri secara detil. Selain itu, insinyur juga mampu membangun teamwork dengan technical skill yang mumpuni, sehingga pengetahuan yang dimiliki menjadi motivasi sekaligus bahan literasi terkait informasi yang bersifat teknis dalam aktivitas industri. 

Hal ini pula yang menjadi salah satu langkah sukses PKT dalam mendirikan Pabrik PKT-5. Sebagai pabrik amoniak dan urea terbesar pertama di Asia Pasifik, proyek ini merupakan kolaborasi multi disiplin seperti teknik kimia, teknik mesin dan metalurgi, teknik sipil, teknik industri dan manajemen proyek, teknik elektro, teknik fisika hingga teknik informatika. 

Seluruhnya berkolaborasi menghasilkan karya yang kini mampu meningkatkan kapasitas produksi PKT secara signifikan. 

"Khusus PKT-5, produksi amoniak kini mencapai 2.500 metric ton per day (MTPD) dan urea granul 3.500 MTPD. PKT telah menggunakan teknologi terbaru yang sangat efisien dalam hal penggunaan energi di Pabrik PKT-5, yaitu proses Ammonia KBR dengan purifier dan proses urea Aces21 dari Toyo," tambah Hanggara. 

Berangkat dari hal tersebut, PKT pun terus fokus meningkatkan profesionalitas insinyur perusahaan dengan mengedepankan etika dan integritas, serta mampu menjunjung tinggi kode etik profesi insinyur.

Kewajiban profesi insinyur untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) yang diperoleh melalui program PPI, telah dijalankan PKT secara berkelanjutan dengan menjalin kerjasama program dengan sejumlah Universitas tanah air. 

Program ini pun dikuatkan dengan kebijakan Direksi PKT, agar seluruh insinyur perusahaan mampu meningkatkan mutu keinsinyuran mulai dari Insinyur Profesional Pratama (IPP), Insinyur Profesional Madya (IPM) hingga Insinyur Profesional Utama (IPU).

Menurut Hanggara, registrasi izin keinsinyuran tenaga profesional merupakan konsekuensi global bagi pemegang profesi, karena seluruh negara mewajibkan insinyur tersertifikasi. Hal ini sejalan dengan kebijakan Presiden RI Joko Widodo, yang mendorong STRI berjalan maksimal untuk mencetak satu juta tenaga profesional keinsinyuran di Indonesia.

“Dengan program PPI, standar kompetensi insinyur di PKT diharapkan mampu menjawab kebutuhan sekaligus tantangan pembangunan di bidang teknologi, industri dan infrastruktur sebagai wujud kepatuhan atas panggilan negara agar secara kolektif me-registrasi keahlian yang dimiliki,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya