THR Segera Turun, Ini Kriteria ASN yang Tak Berhak Menerima

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Pada PP itu THR 2022 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pensiunan.

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan KPK Soal Pungli Rutan

Melalui PP 16/2022 yang ditandatangani Presiden pada 13 April lalu tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan peraturan tersebut pada pasal 5, dijelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 terdapat pengecualian. Di mana ditegaskan, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan sedang ditugaskan di luar negeri tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Petinggi KPK Alex Marwata Sudah Diperiksa Dewas soal Mutasi ASN di Kementan RI, Ini Hasilnya

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE, Minta Kepala Daerah Percepat THR dan Gaji ke-13

“THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a,b,c, dan d. Dalam hal a, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. B sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut dikutip VIVA, Selasa 19 April 2022.

Prabowo Gelar Halal Bihalal Bareng 1.000 Pegawai Kemhan, Begini Pesannya

Selain itu, juga dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk penerima, yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Ilustrasi bonus THR.

Photo :
  • U-Report

“Terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya,” bunyi pasal itu.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah mengumumkan bahwa pencairan THR bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan akan dimulai dari periode H-10 sebelum Idul Fitri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya