THR Segera Turun, Ini Kriteria ASN yang Tak Berhak Menerima

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022. Pada PP itu THR 2022 diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, serta pensiunan.

Melalui PP 16/2022 yang ditandatangani Presiden pada 13 April lalu tersebut dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan peraturan tersebut pada pasal 5, dijelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 terdapat pengecualian. Di mana ditegaskan, bagi PNS, TNI, dan Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara, dan sedang ditugaskan di luar negeri tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Baca juga: Mendagri Terbitkan SE, Minta Kepala Daerah Percepat THR dan Gaji ke-13

“THR dan gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a,b,c, dan d. Dalam hal a, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. B sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal tersebut dikutip VIVA, Selasa 19 April 2022.

Selain itu, juga dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk penerima, yaitu PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Ilustrasi bonus THR.

Ilustrasi bonus THR.

Photo :
  • U-Report
Halaman Selanjutnya
img_title