Elon Musk Kasih Sinyal Batal PHK Karyawan Tesla, Tapi Gaji Berubah

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk di Kantor SpaceX yang berada di Boca Chica, Amerika Serikat.
Sumber :
  • dok. Sekretariat Presiden.

VIVA – Bos Tesla Elon Musk mengatakan bahwa total jumlah karyawan untuk membuat kendaraan listrik akan meningkat selama 12 bulan ke depan. Konsekuensinya, jumlah staf yang digaji harus sedikit berubah.

SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Dia pun menarik kembali pernyataan sebelumya pada dua hari sebelumnya yang mengatakan perlunya pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan Tesla. Kala itu diperkirakan jumlah PHK yang akan dilakukan sebesar 10 persen.

“Total jumlah karyawan akan meningkat, tetapi gaji harus cukup datar,” cuit Musk di Twitter dalam balasan ke akun yang tidak terverifikasi yang membuat “prediksi” bahwa jumlah karyawan Tesla akan meningkat selama 12 bulan ke depan.

PNM Berikan Ruang Bakat dan Silaturahmi Karyawan Lewat Event SEHATI

Dikutip Senin, 6 Juni 2022, dari Antara yang melansir Reuters, Musk sebelumnya mengatakan dirinya memiliki perasaan yang sangat buruk tentang ekonomi Amerika Serikat. Hal itu yang mendasarinya berniat mengurangi pekerja sekitar 10 persen. 

Hal itu ia sampaikan dalam surat elektronik (email) kepada eksekutif Tesla pada Kamis (2/6). Dalam surel lain kepada karyawan pada Jumat (3/6), Musk mengatakan Tesla akan mengurangi jumlah pegawai yang digaji sebesar 10 persen dengan alasan karena kelebihan staf di banyak bidang. Tapi jumlah pegawai per jam akan meningkat.

Gaji yang Pantas Kredit Honda CR-V Baru, Kaum Mendang-mending Minggir Dulu

Elon Musk.

Photo :
  • Marca

Pada Jumat pekan lalu, saham Tesla kemudian merosot 9,2 persen karena berita tersebut. Menurut pengajuan peraturan Tesla AS, perusahaan dan anak perusahaannya memiliki hampir 100.000 karyawan pada akhir 2021.

Musk juga dalam surel kepada karyawan Tesla pada Rabu (1/6) mengeluarkan ultimatum untuk kembali bekerja dari kantor minimal 40 jam seminggu. Jika kurang dari ketentuan, maka akan dianggap sebagai pengunduran diri. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya