Apdamindo Pastikan Label BPA pada Galon Tak Ganggu Bisnis Depot Air

Ilustrasi galon.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Asosiasi Pemasok dan Distributor Depot Air Minum Indonesia (Apdamindo), yang merupakan induk organisasi 60.000 depot air minum di Indonesia, angkat bicara soal pelabelan Bisfenol A atau BPA. Aturan itu rencananya akan diterapkan pada galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

IPK 2,77 dan Lulusan ITB, Ridwan Kamil: Saya Pasti Enggak Bisa Kerja di KAI, tapi Buktinya...

Ketua Apdamindo Budi Darmawan menegaskan, pelebelan BPA atau bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat. Tidak akan memukul bisnis pengusaha kecil kecil, terutama depot air isi ulang.

"Sejak awal kami sudah menyatakan dukungan kami ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," kata Budi dikutip dari keterangannya, Kamis, 23 Juni 2022. 

BRI Cetak Laba Rp 15,98 Triliun di Kuartal I-2024, Penyaluran Kredit Tembus Rp 1.308 Triliun

"Kami melihat bahwa pelabelan tersebut pada dasarnya demi keamanan konsumen dan dunia usaha justru mendapatkan keuntungan dari adaptasi value chain bisnis itu sendiri," tambahnya.

Menurut Budi, industri air minum kemasan adalah bisnis yang sudah berumur lebih dari 50 tahun. Karena itu, tentunya wajar apabila terjadi perubahan yang sifatnya disruptif, semisal pelabelan BPA pada galon keras yang mendominasi pasar.

Industri Laboratorium Makin Kinclong, Lab Indonesia 2024 Soroti Hal Ini

"Unsur kepastian akan rasa aman bagi konsumen itu selayaknya menjadi prioritas dalam memproduksi pangan terkemas. Konsumen akan memilih produk yang mampu beradaptasi," katanya.

Ilustrasi galon.

Photo :
  • Pixabay

Menurut Budi, usaha depot air minum merupakan bisnis skala kecil yang berkontribusi cukup besar dalam pangsa pasar air kemasan. 

"Kontribusi depot air minum pada pangsa pasar air minum cukup besar dalam 23 tahun terakhir. Antara lain karena yang produk kami benar-benar diminum langsung dan praktis," katanya. 

Kebijakan itu tidak berpengaruh karena Budi menjelaskan, model bisnis depot air adalah penyediaan air minum curah yang praktis dan aman untuk masyarakat. Yang biasanya memiliki dan membawa wadahnya sendiri. 

"Sepanjang konsumen itu sendiri menyadari kondisi wadahnya, maka pihak depot akan mengisi dengan air minum sesuai standar kesehatan," katanya. 

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM, Rita Endang menyatakan, rancangan regulasi pelabelan BPA sebatas menyasar produk galon guna ulang berbahan polikarbonat, jenis plastik keras yang pembuatannya menggunakan bahan campuran BPA. Jenis plastik ini juga banyak digunakan sebagai material bangunan semisal atap garasi.

Menurut Rita, sekitar 50 juta lebih warga Indonesia sehari-harinya mengkonsumsi air kemasan bermerek. Dari total 21 miliar liter produksi industi air kemasan per tahunnya, 22 persen di antaranya beredar dalam bentuk galon guna ulang. Dari yang terakhir, 96,4 persen berupa galon berbahan plastik keras polikarbonat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya